Kasus keracunan yang terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia termasuk tiga kabupaten/kota di Provinsi Maluku menuntut pemerintah daerah tidak saja terlibat pada proses penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) tetapi turut terlibat dalam proses tersebut.
Disisi lain, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah melalui OPD terkait terlibat dalam penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi ini disampaikan Mendagri saat zoom meeting bersama pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota, Senin (29/9).
Pemda memiliki tanggung jawab guna memastikan program MBG berjalan dengan baik serta memperhatikan
Standar Operasional Prosedur dalam menyiapkan makanan mulai dari tahapan penyiapan bahan hingga distribusi ke sekolah-sekolah.
Semua OPD teknis harus dilibatkan, baik Dinas Kesehatan, Puskesmas, maupun Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak wajib mengawasi proses distribusi MBG ke sekolah, sedangkan Dinas Ketahanan Pangan wajib memastikan suplai kebutuhan tidak terganggu.
Pemerintah daerah wajib memberikan perhatian serius terhadap masalah keracunan pada tiga wilayah di Maluku yakni, Kota Ambon, Kota Tual dan Maluku Barat Daya.
Dengan ditetapkan sebagai kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) MBG harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi penyediaan, pengawasan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Pemerintah daerah di kabupaten/kota lain di Maluku harus terus melakukan langkah antisipasi, apalagi kasus serupa juga telah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, sehingga mekanisme pengadaan dan distribusi makanan bergizi harus benar-benar diawasi dengan ketat.
Pemerintah daerah harus memainkan peran penting dalam menyukseskan program MBG. Hal itu dapat dilakukan dengan membina penyediaan bahan baku lokal, mengawasi dan memastikan keamanan pangan, melakukan sosialisasi standar gizi, serta memberdayakan UMKM sebagai penyokong utama program.
Harus bisa dipastikan stok bahan baku makanan itu benar-benar tersedia dan aman untuk dikonsumsi. Temuan kasus keracunan yang dialami siswa SD maupun SMP pada tiga daerah di Maluku, Kota Tual, Kota Ambon dan Maluku Barat Daya harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.
Kita berharap dengan instruksi Mendagri agar Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terutama di Maluku terlibat aktif dalam penyaluran MBG, sehingga dengan sendiri tidak ada lagi terjadi kasus-kasus keracunan yang menimpa para pelajar di Maluku. (*)