AMBON, Siwalimanews – Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon menggelar, sosialisasi perizinan radio laut bagi kapal nelayan seta para pemilik kapal ikan di Provinsi Maluku.
Kegiatan Maritim on the Spot adaÂlah salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan PeÂrangkat Pos dan Informatika up. Loka Monitor Spektrum Frekuensi RaÂdio Ambon, dalam rangka meningÂkatkan pelayanan perizinan freÂkuensi Radio Dinas Maritim yang lebih cepat, akurat dan transparan.
Penggunaan radio laut ini bertuÂjuan, untuk melindungi para nelayan dari terjadinya bencana saat tengah melaut, sehingga kapal laut khusus nelayan, wajib menggunakan radio kapal laut atau radio laut,â jelas Fungsional Pengendali Frekuensi Radio pada Kantor UPT Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon Jerry Leatemia ketika membuka sosialisasi perizinan stasiun radio kapal laut bagi nelayan di Maluku yang dipusatkan di aula PPN Tantui, Senin (9/3)
Para nelayan menurutnya, sebagai potensi masyarakat yang mengguÂnakan spektrum frekuensi radio telah diatur oleh pemerintah.
âSaya memandang kegiatan sosiaÂlisasi dan bimbingan teknis maritim on the spot (Most) 2020 sangat penting sebagai wujud nyata dalam upaya edukasi, atau pembelajaran kepada para nelayan tentang penÂtingnya penggunaan perangkat radio maritim (Gerakan Nelayan Sadar Frekuensi),â ujarnya.
Ia menjelaskan, perlu disampaikan bahwa kegiatan Mots 2020 meruÂpakan program baru Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon yang baru pertama kali dilaksanakan di propinsi Maluku.
Dalam membantu nelayan atau pemik kapal mendapatkan izin pengÂgunaan radio, pihaknya telah meÂnyeÂdiakan loket pelayanan yang siap melayani proses pengurusan izin stasiun radio kapal laut secara graÂtis di loket pelayan terpadu kanÂtor Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon.
âTujuannya untuk memudahkan para pemilik kapal dan nelayan untuk mengurus Izin Stasiun Radio kapal laut,â tegasnya.
Untuk itu ia berharap, setelah kegiatan ini setiap kapal nelayan yang menggunakan jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara, harus memiliki Izin Stasiun Radio kapal laut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
âSebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon dan Kantor PPN Ambon atas terselenggaranya kegiatan ini,â tandasnya.
Dia menambahkan, selama ini nelayan yang menggunakan radio laut kadang tidak menyadari kalau frekuensi yang digunakan itu mengganggu frekuensi penerbangan.
Dengan kegiatan ini sekaligus menjelaskan kepada para nelayan agar ketika menggunakan radio harus mengurangi gangguan frekuensi radio dinas penerbangan yang disebabkan oleh penggunaan frekuensi yang tidak sesuai peruntukan oleh dinas maritime,â tandasnya. (S-39)