BULA, Siwalima.id - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2025 yang diaudit pada tahun 2026, mengungkap pengelolaan keuangan yang carut-marut di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Data Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima LMND Seram Bagian Timur menyebutkan, dari total 22 entitas yang diperiksa, terdiri dari 20 SKPD ditambah satu Kecamatan, dan satu Sekretariat DPRD, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai miliaran rupiah.
Sekretariat DPRD Seram Bagian Timur menjadi sorotan utama. BPK menemukan indikasi pemborosan dan kelebihan bayar pada 3 pos anggaran krusial:
Pertama, Belanja Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD. Ditemukan pembayaran tiket pesawat dan biaya penginapan yang tidak didukung bukti boarding pass dan bill hotel yang sah. Nilai temuan mencapai Rp743.023.585.50
Kedua: Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu, volume nasi kotak dan snack yang dibayarkan tidak sesuai dengan daftar hadir rapat.
Ketiga, belanja reses dan sosialisasi perda: Laporan pertanggungjawaban reses dinilai tidak lengkap dan terindikasi copy-paste antar anggota DPRD.
“Ini pola lama yang terus berulang. Setiap tahun Sekwan menjadi lumbung temuan BPK, tapi tidak pernah ada evaluasi serius dari Pimpinan DPRD,” tandas Ketua LMND SBT, Zulkifli Sengan dalam rilis yang diterima Siwalima di Bula. Minggu. (27/9)
Menurut Zulkifli, sebanyak 20 SKPD lainnya juga tidak luput dari temuan. Berdasarkan ringkasan LHP temuan tersebut meliputi, Dinas Pendidikan: Kelebihan bayar pada proyek revitalisasi sekolah dan pengadaan moubiler Dinas Kesehatan, Pengelolaan dana BOK dan Jaspel BPJS yang tidak sesuai juknis.
Dinas PUPR: Kekurangan volume pekerjaan jalan dan jembatan
Dinas-dinas lain seperti Dinas Perikanan, Pertanian, Perindagkop, BKAD, Bapenda, dan 1 Kecamatan
Total temuan ketidakpatuhan yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur mencapai Rp1.575.377.587.50
BPK dalam LHPnya memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, untuk memerintahkan Sekwan dan Kepala OPD terkait untuk mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah dalam waktu 60 hari kerja.
Selain itu, memberikan sanksi administratif kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara yang lalai. Ketiga: Memerintahkan Inspektorat SBT untuk meningkatkan pengawasan internal.
Menanggapi LHP tersebut, LMND SBT menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran.
“Kami mendesak Bupati SBT tidak tutup mata. Ini uang Negara. Jika dalam 60 hari tidak ada pengembalian, ini sudah masuk ranah Tipikor.
Kepala Inspektorat Daerah SBT M. Iksan Keliwooy ketika di konfirmasi Siwalima Lewat pesan whatsappnya juga enggan belum berkomentar lebih jauh
“Ade maaf untuk memberikan keterangan sekarang semua melalui juru bicara pemda,” tulis Iksan
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD SBT Yasrah Mahatir Oei dan Kepala BPKAD SBT tidak berada di tempat, konfirmasi melalui telepon selulernya namun tidak direspon.(S-27)