AMBON, Siwalimanews – Â Komisi III DPRD Provinsi MaÂluku meminta aktivitas bongkar muat di Jetty CV Batu Prima di kawasan Hative Besar, KecaÂmaÂtan Teluk Ambon dihentikan.
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, saat meÂlakukan on the spot, Selasa (3/3).
Turut hadir Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP (Kabid LALA) Kantor KesyaÂbandaran Ambon, Jatras dan perwakilan CV Batu Prima.
Saat tiba di Jetty CV Batu Prima pukul 11.00 WIT, Anos langsung meminta pihak CV Batu Prima untuk menunjukan dokumen terkait deÂngan pembangunan Jetty. Dan saat melakukan pemeriksaan, ternyata izin operasional belum dikantongi, karena masih diproses di KemenÂterian Perhubungan.
Dokumen yang diperiksa antara lain izin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan Amdal termasuk dokuÂmen izin membangun Terminal Untuk KepentiÂngan Sendiri (TUKS), yang dikeÂluarkan oleh Direktorat Perhubungan Laut KeÂmenterian PerÂhubungan terÂtanggal 27 DesemÂber 2019.
âSampai sekarang izin operasional untuk aktivitas bongkar muat belum dikeluarkan oleh Kementerian PerÂhubungan sehingga kami minta agar aktivitas di Jetty ini dihentikan seÂmentara sampai dikeluarkannya izin operasional itu,â tandas Anos.
Mendengar permintaan Anos, pihak perusahan tidak berkomentar apa-apa, dan hanya diam.
Melihat pihak CV Batu Prima diam, Jatras berusaha membela, dan tampil sebagai juru bicara perusahaan.
âKita akan melakukan pengecekan ke kantor pusat, sudah sampai di mana pusat menyikapi permohonan mereka,â ujar Jatras.
Di depan Komisi III, Jatras meÂngaku, CV Batu Prima sudah mengÂantongi TUKS. Hanya menunggu izin operasional dari Kementerian Perhubungan.
âIzin TUKS sudah keluar sejak 27 Desember 2019, yang belum ada izin operasional,â ujarnya.
Padahal sebelumnya Jatras deÂngan meyakinkan menegaskan, CV Batu Prima belum mengantongi TUKS.
âSetahu kami Batu Prima seÂmenÂtara proses izin operasional. Kalau izin lokasi memang sudah keluar. TUKS belum ada. Seseorang yang membangun Jetty tidak masalah TUKS belum ada yang penting izin lokasi sudah ada dulu, nanti diikuti dengan izin-izin yang lain,â jelas Jatras kepada Siwalima, Kamis (27/2).
Ditanya soal belum punya TUKS tapi sudah beroperasi apakah tidak menyalahi aturan, Jatras mengaku, bukan kewenangan KSOP Ambon untuk menjelaskan, karena itu weweÂnang kementerian. âOh itu kewenaÂngan kementerian ya,â kilah Jatras.
Menyoal lagi soal sejauh mana peÂngawasan KSOP terhadap aktivitas perusahaan di bibir pantai tanpa ada izin, Jatras menegaskan, KSOP terus melakukan pengawasan dan melaÂporkan ke pusat, namun menyangÂkut kewenangan sanksi dan lainnya menjadi tanggung jawab pihak kementerian.
âKita di KSOP awasi, sanksi itu jika menjadi kewenangan kita. BuÂkan kewenangan kita ya, KSOP hanya siafatnya koordinasi dan meÂlaporkan ke kementerian,â jelasnya.
Sementara pihak CV Batu Prima menjelaskan, kalau pengiriman batu pecah tak dilakukan setiap hari. Tergantung permintaan. âKalau ada orderan batu pecah kita kirim, itupun hanya di kabutan kota di Maluku, tidak keluar provinsi,â ujar lelaki yang menolak menyebutkan identÂiÂtas, saat dikonfirmasi Siwalima.
Selain Jetty, Komisi III juga meÂlakukan kunjungan ke lokasi peruÂsahaan CV Batu Prima di Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Aktivitas Ilegal
Seperti diberitakan, pembangunan Jetty milik CV.Batu Prima di kawasan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon diduga kuat tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal PerhuÂbungan Laut Kementerian PerhuÂbungan alias ilegal.
Kendatipun izin Jetty belum diÂkantongi, tetapi CV.Batu Prima tetap melaksanakan aktivitas bongkar muat material galian C. Di tempat ini, setiap harinya, CV.Batu Prima meÂnampung material Galian C, setelah menambang di kawasan Air Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Sayangnya, pemerintah seakan membiarkan CV.Batu Prima leluasa beraktivitas meski belum ada izin.
Sumber Siwalima di Dirjen PerÂhubungan Laut menyebutkan, untuk membangun Jetty harus melalui proses tahapan perizinan. Jetty tidak serta merta langsung dibangun tanÂpa pentahapan izin dari negara. ProÂvinsi tidak berhak untuk memberikan izin, karena semua itu dari pusat.
Sebagai tahap awal, harus mengÂanÂtongi izin TUKS. Jika TUKS suÂdah dikantongi, maka membuka peÂluang untuk dimulai tahapan penguÂrusan izin Amdal, IMB dan lain-lain.
âTUKS harus ada karena jika tidak, semua orang akan mengklaim memiliki bibir pantai,â kata sumber itu, Kamis (27/2).
Untuk Kota Ambon, menurut sumber itu, baru satu pihak swasta yang mengantongi izin TUKS, yang lain belum ada, kecuali perusaÂhaan milik pemerintah seperti Pelni dan Pertamina. (Mg-4)