AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku sudah menerima Surat Edaran Mendagri, Tito Karnavian yang menyebutkan keÂpala daerah, gubernur, bupati dan walikota harus menÂjadi ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dipastikan Gubernur, Murad Ismail akan mengÂambil alih posisi ketua gugus yang dijabat Sekda Kasrul Selang.
âSurat edaran sudah kita terima, kita sedang merevisi SK ketua gugus tugas, karena perintahnya jelas, keÂpala daerah harus menjadi keÂtua gugus,â kata Kasrul kepada warÂtawan di posko gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19, lantai VI kantor gubernur, Selasa (31/3).
Dikatakan, penetapan gubernur sebagai ketua gugus akan dilaÂkukan dalam waktu dekat.
âSaat ini saya masih ketua guÂgus, sambil tunggu hasil revisi SK ketua gugus yang baru sesuai perÂintah Mendagri. Revisi SK sedang dibuat, nanti akan segera kita umumkan dalam waktu dekat,â ujarnya.
Sementara Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menolak unÂtuk merevisi SK ketua gugus tugas sesuai Surat Edaran Mendagri.
âTidak ada revisi sesuai dengan SE tersebut. Kami tetap jalan seÂperti itu,â kata walikota saat dikonÂfirmasi Siwalima, usai menghadiri pembukaan penyemprotan disinÂfekÂtan oleh tim TNI, Polri, Pemkot dan Pemprov Maluku di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (31/3).
Menurutnya, Surat Edaran MenÂdagri bukan satu masalah yang harus dipertimbangkan, karena tidak ada masalah siapa yang menjadi ketus gugus.
Kendati Wakil Walikota Syarif Hadler yang menjadi ketua gugus, naÂmun kata walikota, ia tetap meÂmantau perkembangan gugus tugas serta langkah apa saja yang diambil dalam menangani Covid-19.
âNggak apa-apa, itu nggak ada maÂsalah itu, sebab tanpa itu pun juga kepala daerah terus turun taÂngan untuk terus memantau kerja gugus tugas serta langkah apa saja yang diambil untuk menganÂtisipasi penyebaran Covid-19 di teÂngah masyarakat serta langkah penanggulangannya,â ujarnya.
Surat Edaran Mendagri
Surat Edaran Menteri Dalam NeÂgeri Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas PerÂcepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Tito Karnavian diterbitkan pada Minggu (29/3).
Dalam surat edaran itu disebutÂkan, dalam rangka pencegahan peÂnyebaran Covid-19 dan menindakÂlanjuti Keputusan Presiden Nomor: 9 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di LingkuÂngan Pemerintah Daerah, diminta Gubernur, Walikota dan Bupati meÂlaksanakan langkah: pertama, menÂjadi ketua gugus tugas perceÂpatan penanganan Covid-19 di daerah dan tidak dapat dideleÂgasiÂkan kepada penjabat lain di daerah. Di samping itu, gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penangaÂnan Covid-19 tingkat nasional.
Kedua, sebagai ketua gugus tugas percepatan Covid-19 di daeÂrah, gubernur, bupati dan walikota mengambil langkah: a) antisipasi dan penanganan Covid-19 di daeÂrah dilakukan dengan memperÂhatikan arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. b) penyusunan susunan organiÂsasi, keanggotaan, dan tugas peÂlaksanaan gugus tugas perceÂpatan penanganan Covid-19 di daerah berpedoman kepada lamÂpiran dan merupakan bagian tidak terpisah dari SE ini. Â c). pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas percepatan penaÂnganan Covid-19 daerah yang dibebankan kepada APBD.
Ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19 dan/keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a). penetapan status darurat siaga benÂcana atau tanggap darurat benÂcana harus berdasarkan pada kaÂjian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinkes kaÂbupaten/kota/provinsi. b). seteÂlah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/WaliÂkota menetapkan status bencana Covid-19.
Keempat, dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, pemerintah daerah dan gugus tugas percepaÂtan penanganan Covid-19 daerah harus melakukan: a). analisis yang matang, mendalam dan berdasarÂkan evidence based untuk memÂperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan teÂnaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan sesuai stanÂdar pelayanan minimal (SPM). b). menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya, fasiÂlitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama dengan RS swasta sebagai rujukan penÂderita Covid-19, menambah ruang isolasi di RS maupun di faskes dan pendukung lainnya, serta meningÂkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegaÂhan dan penanganan Covid-19.
Kemudian c). melakukan refoÂcussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan Upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana Amanat Inpres Nomor : 4 tahun 2020 tenÂtang refocussing kegiatan, realoÂkasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Sesuai surat edaran kepala LKPP Nomor: 3 tahun 2020 tentang penÂjeÂlasan atas pelaksanaan pengaÂdaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. d) melaksaÂnakan social distancing dan karantina nandiri dengan melibatkan semua jajaran pemda, masyarakat dan dunia usaha denvan memperhatikan protokol yang ada.
Selanjutnya e). dalam hal pemÂbaÂtasan sosial menyebabkan damÂpak bagi kelompok masyaraÂkat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial. f). melibatkan asoÂsiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai level terbawah. g. KonÂsultasi dan melaporkan perkemÂbangan dan antisipasi penangaÂnan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada ketua guÂgus tugas percepatan penangaÂnan Covid-19. (S-39/Mg-6)