SIWALIMA.id > Berita
Online | Rabu, 4 November 2026 pukul 15:47 WIT
Kejari SBT Tetap 2 Tersangka Kasus Revitalisasi Dana Pendidikan

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar dan gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi pendidikan tahun 2026.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing Kasi PAUD pada Disdikbudpora Kabupaten SBT tahun 2026 berinisial YB dan Kasi SMP pada Disdikbudpora Kabupaten SBT tahun 2026 berinisial RS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (3/11).

Kajari SBT, Ilham Wahdini dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id Rabu (4/11) menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, terkait peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik Kejari SBT menetapkan dua tersangka, penyidik kemudian langsung menahan salah satu tersangka yakni YB di Rutan Wahai selama 20 hari kedepan,” tulis Kajari dalam rilisnya.

Sementara untuk tersangka RS kata kajari, belum ditahan karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Walaupun demikian, tersangka RS akan dipanggil lagi dengan status sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut menurut kajari, merupakan bentuk keseriusan Kejari SBT dalam mengungkap dan menuntaskan dugaan tindak pidana gratifikasi maupun pungli yang terjadi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) SBT.

Sedangkan untuk besaran nilai kerugian negara dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Yang pasti kerugian negara di atas Rp1 miliar,” beber kajari.

Selain itu, kajari mengaku, penyidik juga masih melakukan pendalaman, untuk memastikan dugaan adanya keterlibatan  pihak lain dalam kasus tersebut.(S-29)

BERITA TERKAIT