AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada BRI Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi.
Dugaan korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada BRI Unit Pasahari, periode Maret hingga September 2025 ini merugikan negara sebesar Rp 4,21 Miliar.
Kasi Pidsus Kejari Malteng, Rian Lopulalan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Selasa (3/11)menjelaskan, dua tersangka yang dijerat dan ditahan dalam kasus ini masing-masing berinisial ITL selaku oknum agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari dan MPR selaku Mantri (Pengolah/Prakarsa Kredit) BRI Unit Pasahari.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan tersangka ITL yakni, di sepanjang bulan Maret-September 2025 mengajukan sebanyak 424 pinjaman Kredit KECE ke BRI Unit Pasahari melalui aplikasi BRISPOT yang seluruhnya berhasil dicairkan.
“Dari total tersebut, sebanyak 405 pengajuan merupakan Kredit Topengan, yaitu menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Pemilik identitas dibujuk dengan iming-iming uang terima kasih sebesar Rp100.000 - Rp500.000, serta menggunakan dalil biaya pengobatan orang tua,” beber Lopulalan.
Selain itu, tersangka ITL juga merekayasa dokumentasi foto usaha (berfoto di tempat usaha orang lain/kebun/pantai) dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara sepihak, serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM debitur untuk mencairkan dan menggunakan uang kredit demi kepentingan pribadi.
Sementara peran tersangka MPR yang merupakan mantri bank, tidak melakukan verifikasi data, cek fisik/lapangan, maupun keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam SOP dan Petunjuk Pelaksanaan Kredit KECE.
“Tersangka MPR tetap meneruskan pengajuan pinjaman meskipun dijumpai ketidakcocokan data yang nyata seperti profil pekerjaan. Tersangka MPR membiarkan proses penandatanganan SPH digital berjalan tanpa melampirkan foto verifikasi wajah/selfie debitur yang valid, serta tidak menjalankan kewajiban sampling bulanan,” urai Lopulalan.
Kedua tersangka ini juga kata Lopulalan, resmi telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Masohi, terhitung mulai hari ini, Senin (3/11).
"Keduanya sudah resmi mulai ditahan hari ini di Rutan Masohi,” jelas Lopulalan.
Menurut Lopulalan, kedua tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka juga dikenai pasal subsidiair yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP.(S-29)