AMBON, Siwalima.id - Seorang anak perempuan berusia di bawah 10 tahun diduga mengalami dugaan pencabulan oleh pengemudi taxi online, Senin (2/11).
Informasi yang dihimpun Siwalima.id di kepolisian menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi disaat korban diminta sang ibu mengantarkan barang ke wilayah Kecamatan Sirimau. Karena harus menempuh perjalanan cukup jauh, korban kemudian menggunakan jasa transportasi online Maxim seorang diri.
Namun, perjalanan yang seharusnya berjalan biasa itu, diduga dimanfaatkan pengemudi taxi online berinisial KBM untuk melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
Dugaan perbuatan tersebut baru diketahui, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Ibu korban yang mengetahui hal itu langsung bereaksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Ambon agar diproses secara hukum.
“Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti penyidik. Terlapor bahkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” beber sumber tersebut yang enggan namanya dipublikan kepada Siwalima.id di Mapolresta Ambon, Rabu (4/11).
Terpisah, PS Kasi Subseksi Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polresta Ambon, Aipda Agung Prayudi Biarno, yang dikonfirmasi Siwalima.id membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.
"Benar laporan tersebut ada, dan sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, terlapor sudah kita amankan kemarin untuk dimintai keterangan," ucap Aipda Agung.
Ditanya soal kronologis hingga terjadinya dugaan pencabulan, Aipda Agung belum bisa memastikan lantaran persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sedang diperiksa dan dalami kasus nya," jelas Aipda Agung.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut menjadi perhatian serius, mengingat korban masih dibawah umur dan membutuhkan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.(S-10)