SIWALIMA.id > Berita
Online | Rabu, 4 November 2026 pukul 20:38 WIT
Jamak Maluku Desak Jaksa  Usut Tuntas SPPD Fiktif 1,45M Sekda SBT

BULA, Siwalima-id - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi atau JAMAK Maluku, mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif  senilai Rp 1,45 miliar di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2025.

Ketua JAMAK Maluku, Baharudin Kelutur menegaskan, berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, terdapat perjalanan dinas yang mencurigakan dan berpotensi merugikan negara

Pasalnya, ada kejanggalan dalam realisasi anggaran SPPD Sekda SBT Ahmad Q Amahoru yang di taksir mencapai Rp 1,45 Miliar. 

“Olehnya itu, kami mendesak Kajari SBT untuk tidak tutup mata. Usut dugaan SPPD fiktif 1,45 Miliar ini. Jika ada perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan tapi anggarannya dicairkan, itu jelas merugikan keuangan negara,” tulis Baharudin dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (4/12).

Untuk itu, Baharudin menegaskan, Jamak Maluku mendesak Kejaksaan Negeri SBT untuk mengusut dugaan kasus ini dengan memanggil sekda untuk diminta keterangannya serta Bendahara Pengeluaran dan PPTK Kegiatan SPPD Setda SBT tahun 2025-2026.

“Kami juga minta pihak kejaksaan buka secara transparan hasil audit dan dokumen pertanggungjawaban SPPD tersebut kepada publik,” tegas Baharudin.

JAMAK Maluku juga mengancam, akan mengawal kasus ini serta menggelar aksi di depan Gedung Kejari SBT, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah penyelidikan.

"Kami percaya Kajari SBT berani usut kasus ini secara transparan dan profesional. Lawan korupsi di SBT,” tulis Baharudin.

Ia menegaskan, dengan komitmen Kejari SBT, pihaknya percaya bahwa tidak ada pejabat nakal yang akan lolos deri jeratan Hukum. Jamak Maluku secara kelembagaan memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejari dalam mengusut tuntas kasus korupsi di SBT,

 

"Bukan hanya soal Revitalisasi, bukan juga soal SPPD fiktif,tetapi juga kasus korupsi lainnya. Hal ini penting dilakukan untuk menyelamatkan uang rakyat,” tulis Baharudin. 

Jamak Maluku menurut Baharudin, tentu sangat menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap dugaan kasus apapun yang harus tetap diusut tuntas.(S-27)

BERITA TERKAIT