INSPEKTORAT Provinsi Maluku menemukan adanya 1.8 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang tidak dapat dipertangÂgungjawabkan. Anggaran belanja tahun 2024 ini, diduga mengalami kebocoran. Ada sekitar lebih dari Rp1,8 miliar atau tepatnya Rp1.859.464.600 tak bisa dipertanggungjawabkan.
Aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan, ditantang untuk mengusut anggaran di Dinas Kesehatan Maluku yang terindikasi fiktif. Kebocoran ini terungkap setelah tim Inspektorat Maluku melakukan pendampingan pengawasan pengelolaan keuangan pada Dinas Kesehatan Maluku di Kota Ambon, serta pendampingan terbatas pada pertanggung-jawaban uang untuk keperluan belanja bendahara pengeluaran dari bulan Januari-Oktober 2024.
Ini menandakan bahwa tata kelola keuangan pada Dinas Kesehatan yang tidak baik, sehingga mengakibatkan adanya anggaran daerah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Setiap anggaran yang digelontorkan dari APBD oleh masing-masing OPD termasuk Dinas Kesehatan mestinya dipertanggung jawabkan sesuai dengan penggunaan anggaran.
Namun, jika sampai dengan berakhirnya tahun anggaran tidak dapat dipertanggung jawabkan maka ini suatu perbuatan hukum yang tidak dapat dibenarkan. Walaupun oleh Inspektorat baru dalam temuan pendampingan tetapi jika indikasinya terbuka maka persoalan ini harus diusut oleh aparat penegak hukum.
Kendati pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat dalam kedudukannya sebagai APIP merupakan bentuk pencegahan dini indikasi korupsi, tetapi jika ada indikasi kasus korupsi maka tidak salah jika diusut. Anehnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Yan Aslian Noor mengaku tidak mengetahui adanya anggaran 1.8 miliar yang menjadi masalah.
Pasalnya, selama menjadi Kepala Dinas Kesehatan, dirinya tidak pernah mendapatkan laporan informasi atau surat dari Inspektorat Maluku perihal adanya temuan pendampingan tersebut.
Diakuinya Inspektorat Maluku memang melakukan review terkait penggunaan anggaran Tahun 2024, tetapi bukan saja dinas kesehatan melainkan seluruh OPD. Bahkan belum pernah melihat data atau dokumen resmi dari Inspektorat Maluku terkait dengan adanya temuan 1.8 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Temuan ini terungkap dari adanya salinan dokumen laporan penÂdampingan tertanggal 15 Oktober 2024 yang diterima Siwalima, ditandaÂtangani Jasmono, Kepala Inspektorat Maluku. Saat pendampingan tim Inspektorat Maluku menemukan kekosongan anggaran pada bank. Sementara uang tunai pada kas sebesar Rp 285.936.000.
Sejak tanggal 8 Februari-27 September 2024, bendahara pengeluaran diketahui telah melakukan pencairan anggaran (UP/GU/UT) sebesar Rp6.938.987.659. Dari total anggaran yang dicairkan, ada sebesar 14% atau yang dicairkan, ada sebesar 14% atau sekitar Rp 986.860.213 memiliki bukti yang tidak lengkap (Januari-Agustus).
Sementara sisanya sebesar Rp5.952.127.446 tidak dapat diyakini kebenarannya atau tidak valid.
Tim Inspektorat menemukan sejumlah permasalahan atas temuan tersebut. Diantaranya, pertanggungjawaban belanja yang disampaikan tidak memiliki kwitansi proyek; Total nilai belanja pada BKU tidak sesuai dengan nota belanja; Adanya gabungan beberapa nota belanja, contohnya nota belanja bensin, perjalanan dinas; Pencatatan mendahului nota belanja, contohnya nota belanja bensin; Dan beberapa kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah belum dilakukan pencatatan pada BKU.
Bahkan, hingga pemeriksaan kas pada 10 Oktober 2024, tim dalam laporannya menyebutkan bendahara Dinkes Maluku belum mempertanggungjawabkan belanja sebesar Rp1.859.464.600 (satu milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah). Ini berdasarkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Dari proses pendampingan yang dilakukan, tim Inspektorat Maluku menyarankan agar Sekretaris Daerah melakukan audit terhadap bukti-bukti belanja yang tidak dapat ditelusuri. Tim juga memerintahkan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Maluku agar segera mempertanggung jawabkan belanja sebesar Rp1.859.464.600. (*)