SIWALIMA.id > Berita
Opini | Jumat, 6 November 2026 pukul 10:54 WIT
Hak Pendidikan di Tengah Kepungan Asap

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyisakan persoalan lingkungan dan kesehatan. Di balik kabut asap yang menyelimuti permukiman, jutaan anak menghadapi ancaman terganggunya proses belajar. Ketika sekolah harus menghentikan pembelajaran tatap muka demi kese­lamatan, persoalannya bukan sekadar memin­dahkan ruang kelas ke rumah, melainkan juga bagaimana negara menjamin hak pendidikan tetap terpenuhi di tengah bencana.

Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 785/Sipers/A6/IX/2026 menye­but­kan bahwa per 1 September 2026, sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi melaksanakan pembelajaran dari rumah. Skala itu menunjukkan karhutla bukan gangguan kecil, melainkan krisis yang menguji kemampuan negara melindungi hak dasar anak.

HAK DAN PERLINDUNGAN

Pendidikan merupakan hak dasar yang tidak boleh terhenti hanya karena keadaan darurat. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan, sedangkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Na­sio­nal menjamin hak warga negara atas pendidikan yang bermutu. Hak tersebut harus berjalan beriringan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU HAM.

Karena itu, menghentikan sementara pembela­jaran tatap muka ketika udara membahayakan kesehatan bukanlah pengingkaran hak pendidikan. Justru, keselamatan peserta didik dan pendidik harus menjadi pertimbangan utama. Namun, per­lindungan tidak cukup diwujudkan dengan memu­langkan anak. Negara juga harus memastikan me­reka tetap memperoleh layanan belajar yang layak.

UNESCO (2010) dalam panduan mereka berjudul Guidebook for Planning Education in Emergencies and Reconstruction menempatkan pendidikan sebagai bagian dari perlindungan anak dalam situasi krisis. Pendidikan tidak hanya mendukung perkembangan kognitif, tetapi juga memberikan rasa aman, menjaga rutinitas, dan mempertahan­kan hubungan sosial anak. Panduan itu juga mene­gas­kan pemenuhan hak pendidikan dalam keadaan darurat harus memperhatikan keamanan ling­ku­ngan belajar, inklusivitas, dan keberlanjutan akses.

Dalam konteks kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, prinsip tersebut berarti kese­la­matan anak harus menjadi dasar penentuan metode pembelajaran. Ketika sekolah tidak aman untuk kegiatan tatap muka, pemerintah tetap berkewajiban memastikan tersedianya alternatif belajar yang dapat diakses seluruh peserta didik, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan perangkat dan koneksi internet.

Hal itu disebabkan ketimpangan akses dapat memperbesar risiko terganggunya pendidikan. Siswa yang memiliki perangkat digital, internet, listrik, dan pendampingan keluarga lebih mudah mengikuti pembelajaran jarak jauh. Sebaliknya, anak dari keluarga kurang mampu, wilayah ter­pencil, atau kelompok berkebutuhan khusus dapat ter­tinggal jika kebijakan hanya mengandalkan pem­belajaran daring. Oleh karena itu, keberlanjutan pendidikan harus diukur dari terpenuhinya kesem­patan belajar bagi setiap anak, bukan sekadar terse­dianya platform pembelajaran.

TANGGUNG JAWAB NEGARA

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penye­lenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 28 Agus­tus 2026. Kebijakan itu menjadi pedoman bagi peme­rintah daerah, dinas pendidikan, unit pelak­sa­na teknis, dan satuan pendidikan untuk menjaga laya­nan pendidikan tetap aman, adaptif, terkoor­dinasi, dan berkesinambungan.

Surat edaran tersebut mengatur penentuan moda pembelajaran berdasarkan indeks standar pencemar udara (ISPU), dengan pemantauan sedikitnya dua kali sehari. Jika terdapat perbedaan angka dari sumber resmi, kategori yang paling berisiko harus menjadi dasar keputusan. Kebijakan itu penting karena keputusan pendidikan harus berpijak pada keselamatan, bukan semata-mata target kehadiran atau penyelesaian materi.

Pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya sesuai dengan ketersediaan listrik, internet, dan perangkat. Modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, radio, televisi lokal, serta pendampingan guru kunjung dapat menjadi alternatif. Beban belajar selama darurat perlu disederhanakan dengan mengutamakan literasi, numerasi, dan karakter, tanpa membebani anak dan orangtua.

Akan tetapi, keberhasilan kebijakan ditentukan pelak­sanaannya. Pemerintah daerah perlu memas­tikan distribusi bahan ajar, dukungan anggaran, komunikasi dengan keluarga, serta perlindungan bagi anak usia dini, siswa sekolah dasar kelas awal, penyandang disabilitas, dan peserta didik dengan penyakit penyerta. Penyediaan ruang kelas aman asap dan sekolah rujukan juga harus disertai fasilitas yang memadai, bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif.

Tanggung jawab pemerintah tidak berhenti ketika kualitas udara membaik. Surat edaran tersebut mengamanatkan asesmen diagnostik dan pemu­lihan pembelajaran bagi siswa yang tertinggal. Sekolah perlu memetakan kemampuan mereka dan mem­berikan pendampingan yang diperlukan. Pe­merintah juga harus membuka data tentang kua­litas udara, moda pembelajaran, partisipasi siswa, gangguan kesehatan, dan hasil pemulihan agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya.

Pada saat yang sama, pembelajaran alternatif hanya menangani sebagian dampak. Pencegahan karhutla, pengawasan, penegakan hukum, dan pe­mulihan lingkungan harus diperkuat agar anak tidak terus menanggung akibat bencana yang berulang. Partisipasi sekolah, keluarga, masyarakat, dan perguruan tinggi penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk mengalihkan tanggung jawab utamanya.

Ukuran keberhasilan bukan sekadar seberapa cepat sekolah dibuka kembali, melainkan juga seberapa konsisten negara melindungi kesehatan anak, menjaga keberlanjutan belajar, dan mencegah ketimpangan pendidikan. Asap boleh memindahkan ruang belajar dari sekolah ke rumah, tetapi tidak boleh memadamkan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh: Cecep Darmawan Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia.(*)

BERITA TERKAIT