Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan dan pemberhentian dilakukan sesuai kewenangan serta prosedur, organisasi perlu membuka dasar pertimbangannya agar keputusan tersebut dapat dipahami secara objektif.
Dalam kedua kemungkinan itu, transparansi merupakan kebutuhan, bukan ancaman.
Kasih Kristus Tidak Berarti Membungkam Kebenaran
MPP XXXVII, AMGPM mengusung tema “Anugerah Allah Melengkapi dan Meneguhkan Gereja Menuju Satu Abad GPM”, dengan subtema “Hadirkan Kasih Kristus dalam Keluarga dan Masyarakat.”
Tema ini bukan sekadar rangkaian kata yang indah untuk dicetak pada spanduk kegiatan. Ia merupakan panggilan moral yang seharusnya menjiwai cara organisasi memperlakukan perbedaan, menyelesaikan konflik, dan menjalankan kekuasaan.
Kasih Kristus tidak identik dengan membenarkan semua tindakan. Kasih juga bukan alasan untuk menutup mata terhadap kesalahan. Dalam kehidupan persekutuan, kasih harus berjalan bersama kebenaran, kerendahan hati, keadilan, dan kesediaan untuk memperbaiki diri.
Organisasi yang menghayati kasih Kristus semestinya mampu membedakan antara kritik dan kebencian, antara koreksi dan penghinaan, antara ketegasan dan kesewenang-wenangan.
Seorang pemimpin yang dikritik memiliki kesempatan untuk menunjukkan kedewasaannya melalui kesediaan mendengar, mengklarifikasi, dan menjawab kritik berdasarkan fakta. Demikian pula, seorang kader yang menyampaikan kritik memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, etika, dan penghormatan terhadap sesama.
Kedua tanggung jawab itu harus berjalan bersama.
Profesi sebagai pendeta maupun jabatan dalam kepemimpinan organisasi tidak menjadikan seseorang kebal terhadap evaluasi. Sebaliknya, tanggung jawab pelayanan justru menuntut keteladanan dalam menerima koreksi. Namun, kritik terhadap seseorang pun harus diarahkan pada tindakan dan kinerjanya, bukan pada martabat pribadi atau profesinya.
Dalam terang iman, kepemimpinan bukanlah hak istimewa untuk selalu dibenarkan. Kepemimpinan adalah panggilan untuk melayani, termasuk ketika pelayanan itu menuntut keberanian mendengar sesuatu yang tidak menyenangkan.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan kepada seluruh keluarga besar AMGPM bukanlah siapa yang menang dalam ketegangan persidangan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah cara kita menyelesaikan konflik sudah mencerminkan nilai-nilai yang kita khotbahkan dan perjuangkan.
Memulihkan Kepercayaan,
Bukan Memperdalam Luka
Peristiwa yang menyangkut pemberhentian Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara Pengurus Besar dan Pengurus Daerah.
Yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan kesediaan semua pihak menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pengurus Besar perlu memberikan penjelasan mengenai dasar aturan, alasan, dan proses pengambilan keputusan. Pihak AMGPM Daerah Kota Ambon juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan kronologi, bukti, dan keberatannya melalui mekanisme yang tersedia. Jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap AD/ART atau PO, persoalan itu perlu diselesaikan melalui organ organisasi yang berwenang, dengan merujuk pada dokumen resmi yang berlaku.
Apabila ditemukan kekeliruan prosedural, organisasi perlu memiliki keberanian untuk melakukan koreksi. Mengakui kekeliruan tidak mengurangi kehormatan kepemimpinan. Justru kesediaan memperbaiki keputusan merupakan tanda bahwa organisasi lebih mencintai kebenaran daripada mempertahankan gengsi.
Sebaliknya, apabila keputusan telah diambil sesuai ketentuan, penjelasan yang terbuka dapat membantu memulihkan kepercayaan dan mengakhiri spekulasi.
AMGPM sedang berjalan menuju satu abad perjalanan Gereja Protestan Maluku. Perjalanan panjang itu membutuhkan generasi muda yang berani berpikir kritis, memiliki integritas, menghormati aturan, dan tidak kehilangan kasih ketika berbeda pendapat.
Generasi seperti itu tidak dapat dibentuk dalam ruang yang membuat kader takut bertanya. Ia hanya dapat bertumbuh dalam organisasi yang menempatkan kebenaran di atas kenyamanan, konstitusi di atas kepentingan, dan pelayanan di atas ego kekuasaan.
Rumah yang Besar Tidak Takut
pada Suara yang Berbeda
Pada akhirnya, pemberhentian dua pengurus dapat menjadi peristiwa administratif yang berlalu. Namun, cara organisasi menangani perbedaan pendapat akan meninggalkan ingatan yang lebih panjang dalam benak kader.
Mereka akan mengingat apakah kritik disambut dengan dialog atau kecurigaan. Mereka akan belajar apakah aturan berlaku secara konsisten atau bergantung pada siapa yang sedang dikritik. Mereka akan menilai apakah jabatan digunakan untuk melayani organisasi atau justru menjadi tembok yang membatasi koreksi.
Karena itu, pertanyaan dalam judul tulisan ini patut menjadi bahan perenungan bersama: jika kritik dianggap ancaman, masihkah AMGPM menjadi rumah bagi perbedaan pendapat?
Rumah yang besar bukanlah rumah yang tidak pernah mengalami perselisihan. Rumah yang besar ialah rumah yang mampu menyelesaikan perselisihan tanpa kehilangan kasih, menegakkan disiplin tanpa mengabaikan keadilan, dan mempertahankan kewibawaan tanpa membungkam kebenaran.
Kita tidak sedang menuntut organisasi tanpa aturan. Kita sedang mengharapkan organisasi yang menegakkan aturan secara adil. Kita tidak sedang menolak kepemimpinan. Kita sedang mengingatkan bahwa kepemimpinan harus bersedia diawasi dan dikoreksi. Kita tidak sedang mempertentangkan iman dengan demokrasi. Kita sedang menuntut agar nilai-nilai iman memberi jiwa pada demokrasi organisasi.
Sebab, kasih Kristus yang kita rayakan tidak boleh berhenti di mimbar, spanduk, atau tema persidangan. Kasih itu harus hadir dalam cara kita mendengar, cara kita berbeda pendapat, cara kita menggunakan kewenangan, dan cara kita memperlakukan mereka yang tidak sependapat dengan kita.
Dan ketika suara kritik terdengar, semoga AMGPM tidak buru-buru menutup pintu.
Sebab, terkadang suara yang paling mengusik kenyamanan justru merupakan suara yang mengingatkan kita untuk kembali kepada panggilan yang sesungguhnya: melayani dengan rendah hati, menegakkan kebenaran dengan kasih, dan berjalan bersama sebagai satu tubuh Kristus.
Karena organisasi yang kuat bukan organisasi yang berhasil membungkam kritik, melainkan organisasi yang cukup dewasa untuk mendengarnya, cukup adil untuk mengujinya, dan cukup rendah hati untuk berubah ketika kritik itu terbukti benar.Oleh: Jancy Latuperissa, Pengamat Kebijakan Publik. (*)