AMBON, Siwalimanews – Eksekusi lahan di DuÂsun Waiselaka, Negeri Waai, Kecamatan SalaÂhutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (5/3) siang ricuh.
Kericuhan yang terÂjadi sekitar pukul 11.45 WIT itu, dipicu perlaÂwanan dari keluarga Hein Bakarbessy atas eksekusi yang dilakuÂkan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Mereka menolak dengan alasan belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Kendati dihadang, namun peÂtugas PN yang diback up ratusan personil anggota Polisi dan TNI tetap ngotot melaksanakan eksekusi berÂdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor: 16/Pen. Pdt. Eks/2019/PN Ambon Jo Nomor 118/ Pdt. G/2014/PN Ambon, tanggal 13 Januari 2020 tenÂtang perintah eksekusi untuk keluar meninggalkan objek sengÂketa dan menyerahkan objek sengÂketa kepada penggugat/pemohon yakni Oktopianus Bakarbessy dan Ely Bakarbessy dalam keadaan koÂsong yaitu tanah di Dusun WaiÂselaka yang berada di Negeri Waai.
Eksekusi lahan itu melibatkan 1 SST Dit Samapta Polda Maluku, 1 SST Sat Samapta Polresta Ambon, 20Â Personil Polsek Salahutu dan 15 Personil Koramil Salahutu.
Suasana mulai memanas, setelah juru sita PN Ambon Notje Leasa mulai membacakan surat penetapan eksekusi. Pihak tergugat yang diwakili Hein Bakarbessy dan keluarga berteriak memprotes saat Notje Leasa membacakan surat penetapan eksekusi.
Mereka juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengirim surat penolakan eksekusi kepada pihak PN Ambon, namun pihak pengadilan tetap mengacu pada putusan pengadilan.
Sekitar pukul 12.30 WIT, PN Ambon kemudian melaksanakan eksekusi paksa. Sontak saja menyulut emosi keluarga tergugat. Mereka melakukan perlawanan dengan membakar ban bekas dan melempari petugas dengan batu.
Akibatnya, dua Personil Dit Samapta Polda Maluku yakni Ipda Januar (Danton Dalmas) mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan Bripka Yohanes Ngilawana mengalami luka pada bagian kepala.
Untuk meredam emosi warga, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata dan tembakan peringatan ke udara. Namun warga tetap melakukan perlawanan dengan terus menghujani petugas dengan batu, sehingga petugas memilih mengalah dan menunda proses eksekusi.
Juru sita PN Ambon, Notje Leasa yang dikonfirmasi Siwalima, mengatakan eksekusi ditunda hingga pekan depan. âSurat keputusan kan sudah ada, harusnya hari ini selesai namun karena ada perlawanan, besok kita ada lakukan koordinasi dengan Polresta dan kemungkinan Senin atau Selasa dilanjutkan,â kata Leasa melalui telepon selulernya.
Dirinya menjelaskan, dasar tergugat melakukan protes, dikarenakan keduanya merupakan ahli waris lahan tersebut.
Namun perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat Oktopianus Bakarbessy dan Ely Bakarbessy, dengan dasar hukum lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tergugat harus menyerahÂkan lahan untuk dieksekusi kepada pemilik sah berdasarkan keputusan PN Ambon.
Sementara Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi Siwalima, belum memberikan komentar terkait kericuhan yang terjadi dan menyebabkan dua anggota polisi mengalami luka-luka. (S-39)