SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Selasa, 15 September 2026 pukul 13:25 WIT
DPRD Sentil Mandeknya Pencairan Dana Hibah

AMBON, Siwalima.id - DPRD Kota Ambon menyentil pemerintah, terkait dengan lambat­nya pencairan dana hibah untuk masyarakat yang baru jalan 50 persen.

Padahal anggaran tahun 2026 su­dah hampir selesai, sementara dana hibah yang dianggarkan Pemerintah Kota Ambon belum juga tuntas dicairkan.

Anggota DPRD, Bevi Risakotta, meminta Pemkot Ambon segera menuntaskan proses pencairan dana hibah yang hingga kini baru men­capai 50 persen.

Melalui paripurna yang dihadiri Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena dirinya berharap, dalam pe­nyerahan rancangan kebijakan tahun 2026, proses pencairan dana hibah dapat segera diselesaikan.

“Kami harap segera diselesaikan sehingga aspirasi masyarakat yang telah diakomodir melalui program hibah tidak kembali menjadi persoalan di lapangan,” pintanya.

Ia menyebut  penyelesaian pen­cairan hibah penting agar anggota DPRD tidak terus-menerus meng­hadapi keresahan masyarakat akibat bantuan yang belum direalisasikan.

“Kami tidak lagi mengemis untuk mengakomodir keresahan masya­rakat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali­kota Bodewin Wattimena mengaku pemerintah saat ini telah memiliki dasar hukum untuk melakukan pen­cairan dana hibah melalui Perwali.

Namun, seluruh proses pencairan tetap harus mengacu pada keten­tuan yang berlaku. olehnya penga­juan proposal hibah seharusnya dilakukan sebelum penyampaian APBD, bukan ketika tahun anggaran sudah berjalan.

“Sesuai Perwali yang ditetapkan, saat ini kita sudah bisa melakukan pencairan dana hibah, tentu sesuai dengan aturan,” tegas walikota.

Dirinya pada kesempatan itu me­ngingatkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pem­bahasan APBD 2027.

Pemerintah tidak seharusnya lagi melayani proposal hibah yang baru diajukan ketika APBD sudah ber­jalan. 

“Kalau kita ikut aturan, sebe­nar­nya proposal dana hibah itu harus­nya disampaikan sebelum penyam­paian APBD. Ini jadi pengingat kita bersama agar di APBD 2027 nanti kita tidak lagi melayani proposal di tahun berjalan,” kilahnya.

Penerapan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat mendapatkan bantuan.

Namun, pihaknya pemerintah harus memastikan setiap proses memiliki dasar hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Bukan kita mau menghambat. Kita dudukan sesuai aturan yang berlaku, karena tanggung jawab dan konsekuensi hukum yang dihadapi ketika ada masalah dalam penyaluran hibah yang tidak sesuai ketentuan itu ada di Kesra,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh proposal yang telah masuk dan berada dalam kewenangan pemerintah telah didisposisikan untuk diproses.

Menurutnya, setelah Perwali dite­tapkan, seluruh proposal tersebut telah diarahkan untuk segera ditin­daklanjuti oleh bagian terkait. (S-10)

BERITA TERKAIT