AMBON, Siwalima.id - Dinas Perhubungan Kota Ambon kembali menertibkan angkutan kota (angkot) yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan.
Dalam operasi pemeriksaan kendaraan bermotor yang digelar Rabu (7/10), sebanyak 21 angkot diamankan karena masa berlaku KIR atau uji berkala kendaraan telah mati.
Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Teknis Perhubungan Dishub, Gino Pattiasina mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna angkot.
“Hari ini kami melakukan kegiatan sweeping dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Kota Ambon selaku pengguna angkutan kota,” kata Gino.
Ia menjelaskan, setiap angkot wajib menjalani uji berkala setiap enam bulan. Uji tersebut harus tetap berlaku sebagai salah satu syarat kendaraan dinyatakan layak beroperasi mengangkut penumpang.
“Kalau mati, dalam kata lain kendaraan tersebut tidak layak jalan dan tidak boleh beroperasi untuk angkut penumpang karena belum memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Menurutnya, masih ditemukan angkot dengan KIR mati cukup disayangkan. Sebab sejak 2024 pemerintah telah menggratiskan biaya pengujian kendaraan bermotor.
Sebelumnya, pemilik angkot harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 250 ribu untuk satu periode pengujian enam bulan.
“Seharusnya masyarakat, dalam hal ini sopir atau pemilik kendaraan angkutan kota, lebih sadar dan tertib melakukan pengujian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Ia mengaku dari 21 angkot diamankan berasal dari Trayek Laha, Kudamati, Bentas, Air Salobar, Lin III, Karpan dan Ahuru.
Dishub tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Ia mengaku perkara pelanggaran tersebut akan diproses melalui persidangan. Jadwal sidang telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Ambon dan dijadwalkan pada 30 Oktober.
Setelah pengadilan menetapkan besaran denda, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. Pembayaran denda dilakukan melalui kejaksaan dan masuk ke kas negara, sementara pengambilan barang bukti juga dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Ambon.
Dirinya memastikan pemeriksaan kendaraan angkutan umum tidak berhenti pada operasi Rabu. Tetapi akan dilakukan secara periodik di sejumlah lokasi, termasuk Terminal A1, Terminal A2, terminal angkutan jalur Stain dan lokasi parkir angkot menuju kawasan di Leitisel. “Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor umum atau angkutan umum merupakan tugas dan tanggung jawab kami di UPTD,” katanya.(S-30)