SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Senin, 2 November 2026 pukul 14:03 WIT
Dari Sasi ke Konservasi Berbasis Masyarakat: Menjaga Laut dan Hak Negeri Liang (2)

“Sasi adalah wujud penghor­matan tertinggi kepada alam dan Sang Pe­n­cipta, sehingga kami men­dorong untuk mewujudkan Hak Tenurial Laut dan Pesisir,” ujar Ketua Kelom­pok Pemuda Malesi, Ahmad Munir Wael. 

Dengan memberlakukan Sasi, mas­yarakat secara sadar memberi waktu bagi ekosistem laut untuk memulihkan diri. Ikan, lola (siput laut), dan teripang dibiarkan berkem­bang biak tanpa gangguan.

“Uniknya, kekuatan sasi tidak ter­letak pada sanksi hukum formal, me­lainkan pada ikatan spiritual dan sosial yang kuat. Melanggar Sasi berarti mengganggu harmoni de­ngan alam dan leluhur,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Kelautan dan Pe­rikanan Unpatti, Alex Retraubun me­ngatakan, bagi Maluku Sasi  bia­sa­nya dianggap sebagai kearifan lokal atau local wisdom karena ba­gian dari adat yang berhubungan dengan karakteristik Maluku seba­gai wilayah kepulauan.

“Maluku memiliki sumber daya alam laut yang tidak beragam se­hing­ga rentan terjadi kepunahan, maka muncullah tradisional local wisdom yang disebut Sasi itu dan sudah berjalan lama dan turun temurun,” ujar Alex. 

Kata dia, praktek Sasi di pulau-pulau kecil kini sering diakui dan diintegrasikan ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir serta konser­vasi laut berbasis kearifan lokal seperti penerapan OECM. 

“Itu sangat bagus, aturan-aturan negara kita harus disinergikan  de­ngan hukum adat kita, itu baru efektif. Jangan sampai bertentangan dalam aturan pemerintah maka tentunya tidak akan mendapatkan dukungan masyarakat,” jelasnya. 

Kini yang dibutuhkan agar kon­ser­­vasi berbasis masyarakat dapat bertahan dan memberikan manfaat nyata bagi generasi yang akan da­tang salah satunya adalah pengawa­san.

“Dalam pengelolaan atau manaje­men Sasi harus menjalankan empat fungsi yakni fungsi perencanaan, fungsi pengendalian, fungsi peman­faatan dan fungsi pengawasan. Jadi empat fungsi itu harus berjalan sti­multan dan pengawasan itu melalui Ke­wang atau polisi laut, namun Ke­wang juga harus diberikan pember­dayaan dan pelatihan supaya me­reka bisa mengawasinya dengan baik dan juga harus dibaringi dengan fasilitas yang baik untuk melakukan peng­a­wasan,” jelasnya.

Saat ini­, masyarakat Negeri Liang sementara menyusun Ranperneg tentang Hak Tenurial Laut dan Pe­sisir sebagai wujud perlindungan terhadap ekosistem laut berbasis adat.

“Ini inisiatif yang positif dan patut diapresiasi karena mereka menyadari kalau tidak melakukannya maka akan mengalami kepunahan sumber daya alam khususnya hasil laut sehingga harus didukung dan hukum-hukum adat,” tegasnya. 

Pengelolaan pesisir yang berbasis pada pengetahuan lokal dan adat masyarakat memiliki potensi yang besar untuk mencapai keberlan­jutan. 

“Keberhasilan pengelolaan ini sangat bergantung pada kemam­puan masyarakat untuk memper­tahan­kan nilai-nilai tradisional, ber­adaptasi dengan perubahan lingku­ngan, dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Dedi S Adhuri, Peneliti Senior pada Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PMB) Badan Riset dan Inovasi Nasonal (BRIN).

Hak tenurial terhadap sumber daya alam merujuk pada hubungan sosial dan lembaga yang mengatur ak­ses dan tata guna lahan dan sumber daya. 

“Hak Tenurial wilayah pesisir dan laut berkaitan dengan siapa yang memiliki lahan dan sumber dayanya, memanfaatkan, mengelola, dan me­mutuskan berbagai hal terkait wilayah dan sumber daya itu,” ujarnya.

Hak Tenurial menentukan siapa yang diizinkan untuk menggunakan sumber daya tertentu, dengan cara bagaimana, selama berapa lama, dengan syarat apa, serta siapa yang berhak mengalihkan hak tersebut dan bagaimana caranya. 

Dalam tenurial tersebut dikenal dengan hak eksklusi, hak akses, hak kelola/pemanfaatan, dan hak penga­lihan (menjual atau menyewakan). 

“Dalam kerangka kebijakan, pe­ngakuan terhadap wilayah kelola mas­yarakat dan revitalisasi kelemba­gaan adat perlu diposisikan sebagai inti strategi konservasi berbasis Mas­yarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, pendekatan OECM dapat menjadi instrumen transfor­matif untuk mewujudkan hal ini, asalkan implementasinya tidak seka­dar formalistik. Artinya, OECM perlu dilihat bukan hanya sebagai target 30x30, tetapi sebagai sarana untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan memastikan bahwa konservasi berjalan seiring dengan keadilan sosial dan kesejahteraan komunitas.

“Pengakuan dan Perlindungan Tenurial Komunal Negara harus secara resmi mengakui petuanan laut dan wilayah kelola adat masyarakat di Maluku sebagai dasar hukum pengelolaan, mengingat pentingnya legitimasi tenurial dalam menjamin keberlanjutan dan keadilan akses,” jelasnya.

Di era modern Sasi tidak lagi dipandang sebagai tradisi kuno yang tergerus zaman. Justru sebalik­nya, praktik ini semakin diakui sebagai model konservasi modern yang sangat efektif.

“Praktik Sasi di Maluku, termasuk di Negeri Liang, sangat potensial dan memenuhi kriteria dasar untuk diintegrasikan ke dalam skema OECM. Hal ini didukung oleh ada­nya batas wilayah kelola yang jelas, legitimasi aturan adat yang kuat, efektivitas kelembagaan lokal, serta dampak positif yang nyata terhadap pelestarian ekosistem laut,” ungkap Manager Coral Triangle Center (CTC) Maluku, Purwanto.

Menurutnya, setelah pedoman nasional OECM nanti resmi ditetap­kan, praktik Sasi di Negeri Liang dapat segera didorong untuk didaf­tar­kan secara formal, dengan tetap mengedepankan persetujuan atas dasar kesepakatan bersama Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat dan pengelola lokal.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya perlin­dungan ekosistem serta sumber daya laut yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Liang. Inisiatif tersebut sangat sejalan dengan visi dan misi kami.,” tandasnya.

Kemampuan Adaptasi

Perikanan merupakan sektor yang paling rentan dipengaruhi peruba­han iklim. Menurunnya produkti­fitas masyarakat akibat perubahan iklim mengancam ketahanan pangan masyarakat. Kemampuan masya­rakat untuk beradaptasi sangat pen­ting untuk mengurangi kerentanan. 

Negeri Liang sangat rentan terhadap ancaman kondisi musim yang ekstrim pada saat musim timur maupun pada saat musm barat. 

“Tangkapan ikan sekarang ini sudah sangat minim karena gelombang yang tinggi, kalau kita tangkap ikan yang jauh maka harus pakai perahu yang mesinnya besar,” ungkap Idris Elly, nelayan Negeri Liang. 

Ibrahim Rehala, nelayan lansia ini mengisahkan aktivitas melaut yang sudah ditekuninya sejak tahun 1975. 

“Waktu itu, saya sering ikut papa tangkap ikan pakai ketinting (perahu kecil). Katong (kita red-) dapat Ikan Cakalang, Ikan Tuna. Ada juga Ikan Lema (Kembung) dan Ikan Bubara (Kuwe). Kalau pulang pasti ikan penuh dalam ketinting,” katanya. 

Sekarang, menurut Baim, kalau melaut ikan sudah susah. Hanya dapat setengah baskom berdiameter 55 sentimeter untuk makan di rumah, kalau jual juga tidak seberapa.

“Kalau angin, ombak. Kita sudah tidak bisa pergi melaut lagi, padahal anak-anak butuh uang untuk sekolah,” kata pak Baim, sapaannya sehari-hari.

“Kalau kita tidak melaut tapi bisa piara ikan di keramba saja. Ini bagus, asal kita sabar dan rajin pasti hasil memuaskan. Kalau panen itu kita 10 nelayan bisa dapat 700 sampai 800 ribu rupiah per orang,” bebernya lagi. 

Murshid Mony, juga mengaku senang karena dari hasil budidaya ikan di keramba bisa membantu dirinya membiayai kebutuhan keseharian bersama istri dan anak anaknya.

“Saya senang, bisa dapat uang dari budidaya ikan di keramba,” terangnya. Hanya bermodal 2 hingga 3 juta rupiah, sudah bisa buat keramba dan keuntungannya bisa capai 7 hingga 8 juta rupiah. Tak hanya untuk makan di rumah tapi setiap kali panen, ikan-ikan itu langsung diborong oleh pemilik rumah makan dan pengusaha restoran lokal, dijual 70 hingga 80 ribu per kilogram,” katanya.

Sosok Perempuan 

Rafika Rehalat dan Sophia Lessi­nusa, adalah dua sosok perem­puan yang saban hari memipihkan ikan di atas petakan keramba ber­ukuran 20x15 meter persegi. 

Walaupun Fika, sapaannya adalah perempuan disabilitas wicara dan tuna rungu namun dia selalu me­luang­kan waktu senggangnya untuk membantu ayahnya, Ibrahim Rehalat bersama nelayan di sana yang kini mengguluti budidaya ikan di keram­ba jaring apung. 

Begitu juga Sophia Lessinusa, yang turut mengambil andil memban­tu suaminya. “Kami berdua biasa­nya membuat rucah sebagai pakan dan memberi makan ikan di ke­ramba,” ujar perempuan tiga anak ini. 

Kebutuhan hidup yang terus me­ningkat, tidak bisa diharapkan dari hasil tangkapan di laut lagi. 

“Kalau gelombang tinggi, suami sudah tidak bisa melaut. Padahal kebutuhan keluarga terus mening­kat, anak-anak juga harus tetap ber­sekolah, mana persediaan di dapur juga tidak boleh kosong, kebutuhan banyak, pengeluaran juga banyak,” terangnya. 

Sophia menuturkan, saat suami melaut semalaman dan cuaca bagus biasanya membawa pulang ikan yang banyak, kemudian berjalan papalele (sebutan untuk perempuan yang berjualan dari rumah ke rumah). 

“Ada Ikan Momar (Layang), Ikan Kawalinya (Selar) dan Ikan Lema (Kembung) tapi itu juga ikut mu­si­man. Kalau tidak ada angin, bisa dapat uang kisaran 250 hingga 300 ribu rupiah,” ujarnya. 

Tapi jika musim barat tiba, suaminya sudah tidak bisa melaut lagi karena gelombang tinggi dan cuaca yang tidak menentu. 

Keramba jaring apung adalah mata pencaharian adaptasi alternative terhadap perubahan iklim di pesisir dan laut sebagai dampak dari gelombang tinggi, angin, dan curah hujan. 

“Kalau nelayan tidak bisa melaut maka keramba jaring apung adalah solusinya agar ketahanan pangan bagi masyarakat berupa protein tetap terjaga,” ungkap Direktur Hu­manum, Elvira Marantika. 

Selain mata pencaharian yang adaptif, juga memberikan ruang kepada laki-laki dan perempuan dalam kegiatan budidaya di keramba jaring apung. “Budidaya KJA ramah terhadap perempuan, disabilitas dan lansia. Hal ini nampak dalam siklus pemeliharaan dan perawatan dapat dikerjakan oleh semua kelompok,” katanya. 

Perubahan iklim dan menurunnya produksi ikan di Perairan Maluku, membuat nelayan mulai melirih budidaya ikan di keramba jaring apung. “Kalau melaut belum pasti memperoleh ikan tetapi kalau KJA itu su dah pasti ada hasilnya cuma harus menunggu waktunya. Jadi selain budidaya, nelayan bisa juga lakukan tangkap untuk konsumsi hari-hari maupun untuk ketersedian pakan di keramba,” ungkap Aka­de­misi Fakultas Perikanan Unpatti, Semuel Tuhumury. 

Melihat kondisi geografis Provin­si Maluku yang terdiri dari pulau-pulau kecil maka sangat dimungkin­kan untuk dilakukan budidaya ikan di keramba jaring apung,” katanya. 

Tuhumury menjelaskan, untuk pakan berupa rucah sangat ramah terhadap lingkungan dan tidak me­rusak ekosistem laut. 

“Di Maluku, pakan yang diberikan berupa rucah dan tidak meng­guna­kan pellet seperti yang digunakan pem­budidaya di Pulau Jawa dan daerah lain, apalagi pada musim-musim tertentu ikan plegis itu paling banyak dengan harga yang murah, sehingga mudah dijadikan pakan” jelasnya. 

Usaha budidaya ikan keramba jaring apung berbasis rumah tangga di wilayah pesisir sekaligus mendo­rong para nelayan melakukan pe­ngawasan terhadap aktivitas warga di wilayah pesisir dan hutan mang­rove untuk mencegah aktivitas yang merusak sehingga ekosistem pesisir yang menjadi wilayah penghidupan dan sumber pangan lokal yang utama terjamin kelestariannya.

Kini masa depan Pesisir Negeri Liang tergantung pada titik temu yang bijak, dengan  menjaga kesak­ralan Sasi dan Hak Tenurial adat, tan­pa menutup mata pada peluang eko­nomi keramba jaring apung. Ketika tradisi dan modernisasi berjalan ber­iringan, laut tidak hanya akan meng­hidupi anak cucu hari ini, tetapi juga tetap lestari hingga generasi esok. (Fabiola Jolanda Koenoe).

Tulisan ini adalah, liputan  Jur­nalis Harian Siwalima dalam Program Fellowship Media Grant “Coastal Voice, Hidden Conservation: Reporting OECMs from In­donesia’s Marine Frontline”oleh Yayasan Kolase.

BERITA TERKAIT