“Sasi adalah wujud penghormatan tertinggi kepada alam dan Sang Pencipta, sehingga kami mendorong untuk mewujudkan Hak Tenurial Laut dan Pesisir,” ujar Ketua Kelompok Pemuda Malesi, Ahmad Munir Wael.
Dengan memberlakukan Sasi, masyarakat secara sadar memberi waktu bagi ekosistem laut untuk memulihkan diri. Ikan, lola (siput laut), dan teripang dibiarkan berkembang biak tanpa gangguan.
“Uniknya, kekuatan sasi tidak terletak pada sanksi hukum formal, melainkan pada ikatan spiritual dan sosial yang kuat. Melanggar Sasi berarti mengganggu harmoni dengan alam dan leluhur,” ujarnya.
Akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Unpatti, Alex Retraubun mengatakan, bagi Maluku Sasi biasanya dianggap sebagai kearifan lokal atau local wisdom karena bagian dari adat yang berhubungan dengan karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan.
“Maluku memiliki sumber daya alam laut yang tidak beragam sehingga rentan terjadi kepunahan, maka muncullah tradisional local wisdom yang disebut Sasi itu dan sudah berjalan lama dan turun temurun,” ujar Alex.
Kata dia, praktek Sasi di pulau-pulau kecil kini sering diakui dan diintegrasikan ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir serta konservasi laut berbasis kearifan lokal seperti penerapan OECM.
“Itu sangat bagus, aturan-aturan negara kita harus disinergikan dengan hukum adat kita, itu baru efektif. Jangan sampai bertentangan dalam aturan pemerintah maka tentunya tidak akan mendapatkan dukungan masyarakat,” jelasnya.
Kini yang dibutuhkan agar konservasi berbasis masyarakat dapat bertahan dan memberikan manfaat nyata bagi generasi yang akan datang salah satunya adalah pengawasan.
“Dalam pengelolaan atau manajemen Sasi harus menjalankan empat fungsi yakni fungsi perencanaan, fungsi pengendalian, fungsi pemanfaatan dan fungsi pengawasan. Jadi empat fungsi itu harus berjalan stimultan dan pengawasan itu melalui Kewang atau polisi laut, namun Kewang juga harus diberikan pemberdayaan dan pelatihan supaya mereka bisa mengawasinya dengan baik dan juga harus dibaringi dengan fasilitas yang baik untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.
Saat ini, masyarakat Negeri Liang sementara menyusun Ranperneg tentang Hak Tenurial Laut dan Pesisir sebagai wujud perlindungan terhadap ekosistem laut berbasis adat.
“Ini inisiatif yang positif dan patut diapresiasi karena mereka menyadari kalau tidak melakukannya maka akan mengalami kepunahan sumber daya alam khususnya hasil laut sehingga harus didukung dan hukum-hukum adat,” tegasnya.
Pengelolaan pesisir yang berbasis pada pengetahuan lokal dan adat masyarakat memiliki potensi yang besar untuk mencapai keberlanjutan.
“Keberhasilan pengelolaan ini sangat bergantung pada kemampuan masyarakat untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional, beradaptasi dengan perubahan lingkungan, dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Dedi S Adhuri, Peneliti Senior pada Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PMB) Badan Riset dan Inovasi Nasonal (BRIN).
Hak tenurial terhadap sumber daya alam merujuk pada hubungan sosial dan lembaga yang mengatur akses dan tata guna lahan dan sumber daya.
“Hak Tenurial wilayah pesisir dan laut berkaitan dengan siapa yang memiliki lahan dan sumber dayanya, memanfaatkan, mengelola, dan memutuskan berbagai hal terkait wilayah dan sumber daya itu,” ujarnya.
Hak Tenurial menentukan siapa yang diizinkan untuk menggunakan sumber daya tertentu, dengan cara bagaimana, selama berapa lama, dengan syarat apa, serta siapa yang berhak mengalihkan hak tersebut dan bagaimana caranya.
Dalam tenurial tersebut dikenal dengan hak eksklusi, hak akses, hak kelola/pemanfaatan, dan hak pengalihan (menjual atau menyewakan).
“Dalam kerangka kebijakan, pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat dan revitalisasi kelembagaan adat perlu diposisikan sebagai inti strategi konservasi berbasis Masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, pendekatan OECM dapat menjadi instrumen transformatif untuk mewujudkan hal ini, asalkan implementasinya tidak sekadar formalistik. Artinya, OECM perlu dilihat bukan hanya sebagai target 30x30, tetapi sebagai sarana untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan memastikan bahwa konservasi berjalan seiring dengan keadilan sosial dan kesejahteraan komunitas.
“Pengakuan dan Perlindungan Tenurial Komunal Negara harus secara resmi mengakui petuanan laut dan wilayah kelola adat masyarakat di Maluku sebagai dasar hukum pengelolaan, mengingat pentingnya legitimasi tenurial dalam menjamin keberlanjutan dan keadilan akses,” jelasnya.
Di era modern Sasi tidak lagi dipandang sebagai tradisi kuno yang tergerus zaman. Justru sebaliknya, praktik ini semakin diakui sebagai model konservasi modern yang sangat efektif.
“Praktik Sasi di Maluku, termasuk di Negeri Liang, sangat potensial dan memenuhi kriteria dasar untuk diintegrasikan ke dalam skema OECM. Hal ini didukung oleh adanya batas wilayah kelola yang jelas, legitimasi aturan adat yang kuat, efektivitas kelembagaan lokal, serta dampak positif yang nyata terhadap pelestarian ekosistem laut,” ungkap Manager Coral Triangle Center (CTC) Maluku, Purwanto.
Menurutnya, setelah pedoman nasional OECM nanti resmi ditetapkan, praktik Sasi di Negeri Liang dapat segera didorong untuk didaftarkan secara formal, dengan tetap mengedepankan persetujuan atas dasar kesepakatan bersama Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat dan pengelola lokal.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya perlindungan ekosistem serta sumber daya laut yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Liang. Inisiatif tersebut sangat sejalan dengan visi dan misi kami.,” tandasnya.
Kemampuan Adaptasi
Perikanan merupakan sektor yang paling rentan dipengaruhi perubahan iklim. Menurunnya produktifitas masyarakat akibat perubahan iklim mengancam ketahanan pangan masyarakat. Kemampuan masyarakat untuk beradaptasi sangat penting untuk mengurangi kerentanan.
Negeri Liang sangat rentan terhadap ancaman kondisi musim yang ekstrim pada saat musim timur maupun pada saat musm barat.
“Tangkapan ikan sekarang ini sudah sangat minim karena gelombang yang tinggi, kalau kita tangkap ikan yang jauh maka harus pakai perahu yang mesinnya besar,” ungkap Idris Elly, nelayan Negeri Liang.
Ibrahim Rehala, nelayan lansia ini mengisahkan aktivitas melaut yang sudah ditekuninya sejak tahun 1975.
“Waktu itu, saya sering ikut papa tangkap ikan pakai ketinting (perahu kecil). Katong (kita red-) dapat Ikan Cakalang, Ikan Tuna. Ada juga Ikan Lema (Kembung) dan Ikan Bubara (Kuwe). Kalau pulang pasti ikan penuh dalam ketinting,” katanya.
Sekarang, menurut Baim, kalau melaut ikan sudah susah. Hanya dapat setengah baskom berdiameter 55 sentimeter untuk makan di rumah, kalau jual juga tidak seberapa.
“Kalau angin, ombak. Kita sudah tidak bisa pergi melaut lagi, padahal anak-anak butuh uang untuk sekolah,” kata pak Baim, sapaannya sehari-hari.
“Kalau kita tidak melaut tapi bisa piara ikan di keramba saja. Ini bagus, asal kita sabar dan rajin pasti hasil memuaskan. Kalau panen itu kita 10 nelayan bisa dapat 700 sampai 800 ribu rupiah per orang,” bebernya lagi.
Murshid Mony, juga mengaku senang karena dari hasil budidaya ikan di keramba bisa membantu dirinya membiayai kebutuhan keseharian bersama istri dan anak anaknya.
“Saya senang, bisa dapat uang dari budidaya ikan di keramba,” terangnya. Hanya bermodal 2 hingga 3 juta rupiah, sudah bisa buat keramba dan keuntungannya bisa capai 7 hingga 8 juta rupiah. Tak hanya untuk makan di rumah tapi setiap kali panen, ikan-ikan itu langsung diborong oleh pemilik rumah makan dan pengusaha restoran lokal, dijual 70 hingga 80 ribu per kilogram,” katanya.
Sosok Perempuan
Rafika Rehalat dan Sophia Lessinusa, adalah dua sosok perempuan yang saban hari memipihkan ikan di atas petakan keramba berukuran 20x15 meter persegi.
Walaupun Fika, sapaannya adalah perempuan disabilitas wicara dan tuna rungu namun dia selalu meluangkan waktu senggangnya untuk membantu ayahnya, Ibrahim Rehalat bersama nelayan di sana yang kini mengguluti budidaya ikan di keramba jaring apung.
Begitu juga Sophia Lessinusa, yang turut mengambil andil membantu suaminya. “Kami berdua biasanya membuat rucah sebagai pakan dan memberi makan ikan di keramba,” ujar perempuan tiga anak ini.
Kebutuhan hidup yang terus meningkat, tidak bisa diharapkan dari hasil tangkapan di laut lagi.
“Kalau gelombang tinggi, suami sudah tidak bisa melaut. Padahal kebutuhan keluarga terus meningkat, anak-anak juga harus tetap bersekolah, mana persediaan di dapur juga tidak boleh kosong, kebutuhan banyak, pengeluaran juga banyak,” terangnya.
Sophia menuturkan, saat suami melaut semalaman dan cuaca bagus biasanya membawa pulang ikan yang banyak, kemudian berjalan papalele (sebutan untuk perempuan yang berjualan dari rumah ke rumah).
“Ada Ikan Momar (Layang), Ikan Kawalinya (Selar) dan Ikan Lema (Kembung) tapi itu juga ikut musiman. Kalau tidak ada angin, bisa dapat uang kisaran 250 hingga 300 ribu rupiah,” ujarnya.
Tapi jika musim barat tiba, suaminya sudah tidak bisa melaut lagi karena gelombang tinggi dan cuaca yang tidak menentu.
Keramba jaring apung adalah mata pencaharian adaptasi alternative terhadap perubahan iklim di pesisir dan laut sebagai dampak dari gelombang tinggi, angin, dan curah hujan.
“Kalau nelayan tidak bisa melaut maka keramba jaring apung adalah solusinya agar ketahanan pangan bagi masyarakat berupa protein tetap terjaga,” ungkap Direktur Humanum, Elvira Marantika.
Selain mata pencaharian yang adaptif, juga memberikan ruang kepada laki-laki dan perempuan dalam kegiatan budidaya di keramba jaring apung. “Budidaya KJA ramah terhadap perempuan, disabilitas dan lansia. Hal ini nampak dalam siklus pemeliharaan dan perawatan dapat dikerjakan oleh semua kelompok,” katanya.
Perubahan iklim dan menurunnya produksi ikan di Perairan Maluku, membuat nelayan mulai melirih budidaya ikan di keramba jaring apung. “Kalau melaut belum pasti memperoleh ikan tetapi kalau KJA itu su dah pasti ada hasilnya cuma harus menunggu waktunya. Jadi selain budidaya, nelayan bisa juga lakukan tangkap untuk konsumsi hari-hari maupun untuk ketersedian pakan di keramba,” ungkap Akademisi Fakultas Perikanan Unpatti, Semuel Tuhumury.
Melihat kondisi geografis Provinsi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau kecil maka sangat dimungkinkan untuk dilakukan budidaya ikan di keramba jaring apung,” katanya.
Tuhumury menjelaskan, untuk pakan berupa rucah sangat ramah terhadap lingkungan dan tidak merusak ekosistem laut.
“Di Maluku, pakan yang diberikan berupa rucah dan tidak menggunakan pellet seperti yang digunakan pembudidaya di Pulau Jawa dan daerah lain, apalagi pada musim-musim tertentu ikan plegis itu paling banyak dengan harga yang murah, sehingga mudah dijadikan pakan” jelasnya.
Usaha budidaya ikan keramba jaring apung berbasis rumah tangga di wilayah pesisir sekaligus mendorong para nelayan melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga di wilayah pesisir dan hutan mangrove untuk mencegah aktivitas yang merusak sehingga ekosistem pesisir yang menjadi wilayah penghidupan dan sumber pangan lokal yang utama terjamin kelestariannya.
Kini masa depan Pesisir Negeri Liang tergantung pada titik temu yang bijak, dengan menjaga kesakralan Sasi dan Hak Tenurial adat, tanpa menutup mata pada peluang ekonomi keramba jaring apung. Ketika tradisi dan modernisasi berjalan beriringan, laut tidak hanya akan menghidupi anak cucu hari ini, tetapi juga tetap lestari hingga generasi esok. (Fabiola Jolanda Koenoe).
Tulisan ini adalah, liputan Jurnalis Harian Siwalima dalam Program Fellowship Media Grant “Coastal Voice, Hidden Conservation: Reporting OECMs from Indonesia’s Marine Frontline”oleh Yayasan Kolase.