SAUMLAKI, Siwalima.id - Diduga mencuri kayu, pemerintah kabupaten kepulauan tanimbar sepakat untuk menghentikan operasional PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Hutan Yamdena.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa mengaku, pihaknya akan menyurati pimpinan PT KJB untuk minta penghentian sementara operasional perusahaan.
Langkah ini diambil setelah bertemu Forum Gerakan Save Hutan Yamdena (FGSHY), kepala desa dan Ketua BPD Arui Das serta Arui Bab, Selasa (6/10).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut aksi (FGSHY), pada 28 September dan ritual adat Sweri dan Wampe pada 1 Oktober kemarin.
“Jadi kita akan menyurati untuk meminta pimpinan PT Karya Jaya Berdikari memberhentikan operasionalnya, karena ada Sweri dan Wampe dari masyarakat adat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Ricky.
Bupati menegaskan sikap pemkab sejak awal adalah menolak HPH di Yamdena. Namun, penutupan permanen membutuhkan bukti pelanggaran yang kuat secara administratif dan hukum.
“Untuk menutup HPH ini butuh dukungan administrasi yaitu bukti-bukti pelanggaran,” jelasnya.
Pemkab selanjutnya akan mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas KJB, termasuk legalitas perizinan, areal kerja, produksi dan dampaknya terhadap masyarakat serta wilayah adat.
Pemkab juga berencana melakukan kunjungan bersama ke lokasi dengan melibatkan FSHY dan DPRD maupun DPRD provinsi.
Ketua FSHY, Simon Lolonlun mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia menegaskan penghentian sementara bukan tujuan akhir.
“Prinsip kami sejak awal adalah menolak HPH di Yamdena,” katanya.
Diduga Curi Kayu
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam desa menolak aktivitas PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena.
Perusahaan tersebut diduga telah mencuri kayu dari bumi Duan Lolat dan merusak kelestarian hutan. Selain itu juga penebangan kayu di bawah batas diameter aturan serta aktivitas di kawasan bantaran sungai.
Enam desa yang menolak kehadiran perusahaan tersebut yakni Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da dan Tumbur, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Mereka yang tergabung dalam Forum Gerakan Save Hutan Yamdena (FGSHY) saat mendatangi area penampungan kayu milik PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (1/10).
Kedatangan massa FGSHY tidak hanya untuk menyerahkan dokumen penolakan, tetapi juga melakukan ritual Sweri/Wampe terhadap sejumlah kayu yang berada di lokasi.
Ketua FGSHY , Simon Lolonlun, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat adat pada 28 September lalu di Kantor Bupati dan DPRD KKT.
“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada sebagai tindak lanjut dari aksi demo,” ujarnya belum lama ini di Saumlaki.
Ia mengaku dokumen yang diserahkan kepada pihak perusahaan terdiri dari surat pengantar FGSHY dan surat pernyataan penolakan dari enam desa.
“Surat-surat ini merupakan sikap resmi masyarakat yang kami bawa dan serahkan langsung kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Dokumen tersebut diterima Sumarto, salah satu karyawan PT KJB yang mengaku bertugas sebagai Surveyor Pohon.
Sementara itu, pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi ketika penyerahan dokumen dilakukan.
Menurut informasi yang diterima, Manajer Camp Fitra Yuda sedang berada di Saumlaki, sedangkan Direktur PT KJB berada di luar daerah.
Setelah penyerahan dokumen, para tetua adat melaksanakan doa adat sebelum ritual Sweri dilakukan di area penampungan kayu.
Benda adat berupa pucuk daun kelapa dan pucuk daun enau yang telah melalui proses ritual kemudian ditancapkan di lokasi penampungan kayu.
Perempuan adat juga terlibat dalam prosesi dengan memercikkan campuran sagu/kede dan sire/garam di sekitar area.
Simon menegaskan Sweri tersebut memiliki makna adat dan ditujukan terhadap kayu, bukan terhadap petuanan Desa Wermatang.
“Kami Sweri kayunya karena kayu itu berasal dari wilayah masyarakat adat Wertamrian,” tegasnya. (S-26)