AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum AdÂministrasi Negara UnÂpatti, Muhammad Irham meminta Pemprov MaluÂku untuk menaati aturan dengan mengembalikan Insun Sangadji ke Universitas Pattimura.
Pasalnya, Universitas Pattimura selaku institusi induk dimana Insun mengabdi telah menyurati Pemprov Maluku namun tak kunÂjung dilakukan.
Kepada Siwalima meÂlalui telepon selulernya, Senin (21/10) Irham mengungkapkan, menjadi kewajiban Pemprov untuk segera membebaskan Insun dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
Menurutnya, berdasarkan aturan institusi induk dapat melakukan penarikan terhadap ASN-nya yang sedang menjalani penugasannya di institusi lain.
âBerdasarkan pasal 40 peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2020 memang pemprov harus segera mengambilkan yg bersangkutan ke instansi induknya yakni Unpatti,â tegas Irham.
Dijelaskan, penarikan ASN yang sedang menjalani penuÂgasan dapat dilakukan oleh instansi induknya dengan alasan antara lain dijatuhi hukum disiplin berat, terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak dan idak mencapai target kinerja.
Institusi induk kata Irham tentu memiliki alasan dan dasar hukum permintaan penarikan sebab ASN tersebut merupakan pegawai organik Unpatti.
Karena itu Irham pun meminta Pemprov Maluku untuk taat terhadap aturan dengan meÂngembalikan Insun Sangadji ke institusi induk apalagi yang bersangkutan akan memasuki usia pensiun.
âTapi bagi saya instansi induk (Unpatti) harus segera meÂmanggil PNS tersebut terlebih dahulu untuk dilakukan pemeÂriksaan dan pembinaan, kenapa sudah ada surat penarikan yang bersangkutan belum mau kembali juga,â ujarnya.
Sementara itu Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima tidak merespon.
Langgar Aturan
Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie dinilai melanggar aturan dengan mempekerjakan Insun Sangadji sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku.
Pasalnya, berdasarkan aturan kepegawaian, Insun yang sudah berusia lebih dari 62 tahun, semestinya tidak lagi dibolehkan memegang jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku.
Insun yang berstatus sebagai staf pengajar di Universitas Pattimura, memang masih bisa berkarir sebagai dosen hingga berusia 65 tahun. Namun usia pensiunnya sebagai pengajar, tak bisa disamaartikan bahwa dia masih bisa memegang jabatan eselon II di lingkup pemprov.
Secara tegas Unpatti sebagai instansi asal telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku agar mengembalikan Insun, namun Penjabat Gubernur enggan menggantikan yang bersangkutÂan.
Pemerhati kebijakan publik Nataniel Elake menyayangkan sikap Penjabat Gubernur Maluku yang membiarkan Insun menjabat sebagai Kepala Dinas PendiÂdikan.
Dijelaskan, berdasarkan aturan manajemen kepegawaian secara jelas telah mengatur bahwa usia pejabat eselon II maksimal 60 tahun dan harus pensiun.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku ngotot mempertahankan Insun dengan asumsi sebagai plt, tetapi berdasarkan aturan jabatan plt paling lama enam bulan, bukan sebaliknya sampai 4 tahun.
Menurutnya, dipertahankannya Insun sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan mengindikasikan ada sesuatu dibalik masalah ini yang tidak beres.
Apalagi dalam pendekatan merit system, Insun tidak memiÂliki kompetensi dan kapasitas untuk menjadi kepala dinas, sebab dibuktikan mutu dan kualitas pendidikan di Maluku tidak kunjung meningkat selama empat tahun terakhir.
Penjabat Gubernur, kata Elake mestinya sebagai birokrat murni sudah harus melakukan evaluasi terhadap Plt Kadis Pendidikan Maluu sejak menjadi Sekda Maluku, bukannya membiarkan yang bersangkutan mengembang tanggung jawab sebagai kadis sampai empat tahu. Dan itu melanggar aturan.
Kalaupun menjadi Sekda tidak dapat melakukan evaluasi terÂhadap Insun, lanjut Natanel, kareÂna ada kekuasaan diatas maka ketika menjadi penjabat gubernur harus dilakukan evaluasi.
Apalagi sudah ada surat dari UnÂpatti yang meminta agar Insun dikembalikan karena telah meÂmasuki masa persiapan pension, sehingga Penjabat Gubernur harus bijak dalam persoalan ini. (S-20)