SIWALIMA.id > Berita
Visi | Kamis, 24 September 2026 pukul 13:20 WIT
Usut Dana Hibah Malteng

Kepolisian Daerah Maluku masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) senilai Rp75 miliar.

Dalam mengusut kasus ini penyidik, Ditreskrimsus, Polda Maluku turun langsung ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah memeriksa para penerima bantuan

Tim penyidik Ditreskrimsus 

Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Selain itu pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam informasi serta mencari tahu ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Penyidik juga telah meminta sejumlah dokumen dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk dipelajari dan dicocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari para pihak.

Hingga kini, polisi belum menyampaikan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan penyimpangan dana hibah tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dana hibah sebesar Rp 68,5 miliar yang disalurkan kepada 121 penerima belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

BPK juga menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum.

Selain itu, terdapat dana hibah senilai Rp 4,2 miliar yang diberikan kepada 37 penerima yang sebelumnya juga memperoleh bantuan secara berturut-turut pada tahun anggaran sebelumnya.

Dana hibah tersebut disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Kita tentu saja memberikan apresiasi dan dukungan bagi penyidik Ditreskrimsus Maluku menyelesaikan kasus ini, dan berharap penanganannya berjalan profesional dan transparan.

Jika hasil audit kerugian negara sudah diperoleh dari BPK RI, maka segera ekspos dan tetapkan tersangka, jangan berlarut-larut penanganannya.(*)

BERITA TERKAIT