AMBON, Siwalima.id - Dinas Koperasi Kota Ambon mulai melakukan verifikasi terhadap para pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan permodalan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, terutama memiliki usaha yang aktif dan berdomisili di Kota Ambon.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Vebyana Siegers mengatakan, persyaratan verifikasi perlu dilakukan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan diterima oleh pelaku usaha yang membutuhkan.
Menurutnya, kepemilikan usaha menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima bantuan dan Dinas Koperasi akan melakukan verifikasi lapangan.
"Yang penting dia berdomisili di Kota Ambon dan memiliki usaha. Setelah diverifikasi di lapangan dan terbukti memiliki usaha, barulah dinyatakan layak menerima bantuan," jelas Siegers di Balai Kota, Rabu (4/11).
Siegers mengaku dalam verifikasi di lapangan apabila ditemukan calon penerima tidak memiliki tempat usaha, maka yang bersangkutan otomatis tidak memenuhi kriteria.
Program bantuan permodalan bagi pelaku usaha mikro menurutnya telah berjalan cukup lama dan bagian dari tugas Dinas Koperasi dalam mendukung program pemerintah kota khususnya pemberdayaan pelaku usaha mikro. dirinya menyebut berdasarkan data, UMKM seba-nyak 26.000 unit yang bergerak di berbagai jenis usaha.
"Data ini kami peroleh melalui beberapa kali pemutakhiran yang dilakukan. Sementara itu, hasil sensus statistik untuk tahun berja-lan belum tersedia," ungkapnya.
Ia berharap, proses verifikasi yang dilakukan dapat menjangkau pelaku usaha yang benar-benar aktif sehingga mampu mendorong perkembangan UMKM serta memperkuat perekonomian masyarakat di Kota Ambon.(S-30)