AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon membebaskan tunggakan PBB dari tahun 2015 bagi masyarakat yang akan membayar pajak.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus dibebani denda terhitung mulai Senin 2 November 2026.
Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputty, mengatakan kebijakan diambil karena masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB.
"Penghapusan denda menjadi momentum bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan, sekaligus meringankan beban masyarakat kata Enrico Balai Kota Ambon, Jumat (30/10).
Pemkot Ambon juga lanjutnya menyiapkan sejumlah titik pelayanan pembayaran PBB seperti Mall ACC, Ambon Plaza, MCM, Balai Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BTN Kebun Cengkeh, Citraland dan di Latuhalat.
Pemerintah kota juga mempertimbangkan penambahan titik pelayanan di kawasan Batu Merah agar masyarakat di wilayah tersebut lebih mudah mengakses layanan pembayaran.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi dengan melihat tingkat antusiasme masyarakat serta kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Jika respons masyarakat tinggi dan titik pelayanan yang tersedia belum mencukupi, kita akan perluas layanan pembayaran hingga ke tingkat kecamatan,” janjinya.
Melalui kebijakan penghapusan denda dan penambahan titik pelayanan, ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan PBB.
Selain meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga diharapkan mampu mendongkrak PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan.(S-30)