AMBON, Siwalima.id - Para pelaku usaha mengeluhkan kualitas pelayanan publik yang diterapkan pemerintah, tidak sebanding dengan pajak yang dibayarkan.
Untuk itu, DPRD minta agar Pemkot Ambon tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan pelaku usaha, terkait pelayanan dan kebijakan, perpajakan daerah.
Hal ini menjadi sorotan Panja Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Kota Ambon dalam rapat bersama lebih dari 40 pelaku usaha di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (2/11).
Anggota Panja, Christianto Laturiuw mengatakan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk melihat langsung tingkat kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengidentifikasi persoalan yang selama ini belum mendapat perhatian pemerintah kota.
Dirinya menyebut dari hasil pertemuan, lebih dari 90 persen pelaku usaha yang hadir disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.
Namun, dibalik tingkat kepatuhan tersebut, terdapat sejumlah masukan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah. “Salah satu persoalan yang disampaikan menyangkut kenaikan pembayaran PBB, kata Laturiuw.
Disebutkan, para pelaku usaha mengaku belum mendapatkan sosialisasi dan penjelasan secara menyeluruh mengenai perubahan besaran pajak yang harus dibayarkan.
“Prinsipnya mereka mendukung upaya pemerintah meningkatkan PAD. Tetapi ketika ada perubahan kebijakan, terutama terkait PBB, masyarakat dan pelaku usaha harus diberikan penjelasan yang baik. Jangan sampai terjadi perubahan nilai pembayaran, sementara informasi yang mereka terima belum jelas,” katanya
Tito sapaan akrab Christanto meminta pemerintah kota harus menempatkan pelaku usaha sebagai mitra dalam pembangunan daerah, bukan semata-mata sebagai pihak yang dituntut memenuhi kewajiban.
Karena itu, setiap keluhan yang disampaikan dalam forum tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi organisasi perangkat daerah terkait.
Kehadiran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat juga diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pola komunikasi dan pelayanan kepada wajib pajak.
Ia menegaskan, pengawasan Panja tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan kepatuhan pembayaran.
DPRD juga berkepentingan memastikan pemerintah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan yang layak.
“Jangan hanya melihat apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Pemerintah juga punya tanggung jawab yang harus diperhatikan. Apa yang mereka keluhkan soal pelayanan harus didengar dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain persoalan PBB, Panja turut menerima masukan mengenai penerapan sistem digital dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemerintah diminta memperhatikan kendala yang dialami pelaku usaha agar kebijakan digitalisasi tidak justru menyulitkan wajib pajak.
Pelaku usaha juga diingatkan memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi dan peningkatan PAD.
“Pemerintah perlu membangun pola pelayanan yang lebih terbuka, komunikatif dan responsif,” pintanya.
Sementara itu, terkait kepatuhan pajak, ia mengungkapkan masih terdapat beberapa badan usaha yang memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa bulan.
Panja telah mengingatkan agar kewajiban tersebut segera diselesaikan.
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dan kualitas pelayanan pemerintah merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam membangun sistem perpajakan daerah yang sehat.
“Kalau pemerintah mengharapkan pelaku usaha taat membayar pajak, maka pemerintah juga harus menunjukkan tanggung jawab melalui pelayanan yang baik. Jangan sampai keluhan sudah disampaikan berulang kali, tetapi tidak ada tindak lanjut,” tandasnya.(S-10)