AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun meminta KemenÂterian Dalam Negeri konsisten dengan keputusan pelantikan kepala daerah.
Benhur berharap Kemendagri tidak memutar waktu pelantikan tetapi harus konsisten dengan setiap keputusan politik yang telah disepakati dengan DPR.
âSemoga kementerian tidak putar-putar terlalu banyak, tapi konsisten dengan setiap kepuÂtusan politik yang sudah dilaÂkukan bersama,â ungkap Benhur menyikapi penundaan pelantikan kepala daerah termasuk Maluku yang batal dilaksanakan pada Kamis (6/2).
Kata Benhur, pihaknya sampai saat ini menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
âSemoga kementrian tidak putar-putar terlalu banyak, tapi konsisten dengan setiap keputusan politik yang sudah dilakukan berÂsama,â tandas Benhur saat diwaÂwancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (31/1).
Pelantikan yang rencananya akan digelar pada Kamis (6/2) namun ditunda hingga tanggal 18-20 Februari mendatang.
Menurutnya, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat pembatalan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang sebelumnya diagenÂdakan pada 6 Februari mendatang.
âResminya belum, cuma info di media sudah ramai, makanya secara prinsip sebagaimana saya samÂpaikan beberapa waktu lalu, kami menunggu surat resmi Mendagri,â tegas Benhur.
Tunda Pelantikan
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang semula dijadwalkan Kamis (6/2), diundur ke rentang tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagaimana dilansir Tempo.co, edisi Jumat (31/1).
Menurut Tito, rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali. âTanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi PemiliÂhan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilÂnya,â kata Tito.
Dikatakan Tito, putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.
Terpisah, Wakil Menteri Dalam NeÂgeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyeÂlaraÂsakannya dengan tahap pelantikan daerah.
âArtinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,â kata mantan Walikota Bogor itu.
Setelah Putusan MK
DPRD Provinsi Maluku meminta pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun alasan pihaknya meminta pelantikan seluruh kepala daerah secara serentak agar sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran.
âTerkait dengan proses penunÂdaan ini, kami meminta presiden Prabowo untuk melantik seluruh Kepala Daerah setelah seluruh proses di Mahkamah Konstitusi selesai,â ucap Benhur kepada SiwaÂlima melalui telepon selulernya, Sabtu (1/2).
Dalam semangat Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang penghematan, setiap agenda negara maupun daerah juga harus dilakukan penyesuaian termasuk dalam momen pelantikan kepala daerah.
Menurutnya jika pelantikan kepala daerah dilakukan beberapa kali justru tidak lagi sejalan dengan semangat Inpres Penghematan dan terkesan buang-buang anggaran.
âAcara seremonial itu urusan yang paling banyak buang-buang anggaran dan tidak cocok lagi dengan kebijakan yang dilakukan oleh presiden Prabowo khusunya melalui inpres penghematan anggaran,â tegasnya.
Solusi terbaik untuk mendukung kebijakan penghematan anggaran lanjut Benhur yaitu seluruh proses pelantikan kepala daerah dilakukan satu kali setelah putusan MK.
Lagi pula tidak terjadi kekosongÂan pemerintahan sebab saat ini daerah-daerah lagi dipimpin penÂjabat kepala daerah.
âSebagai pimpinan DPRD, kami tentu mengusulkan agar seluruh pelantikan kepala daerah ini sekali saja demi penghematan anggaran sesuai dengan amanat yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo dalam keputusan-keputusan akhir-akhir ini,â tandasnya. (S-20)