Banyak opini publik berkembang dan berseliweran dalam ruang-ruang publik pro dan kontra terhadap pemimpin di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini dipegang oleh Pejabat Bupati Daniel Edward Indey.
Hal ini dimulai sejak penunjukan pejabat Bupati yang diutus Mentri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarÂkan usulan Gubernur Maluku Murad Ismail, yang akhirnya menetapkan Daniel tuk memimpin.
Kelompok kontra mulai memainÂkan perannya, pasca evaluasi tiga bulan memimpin, Pejabat Bupati Daniel Indey mulai membuka “keÂbobrokan” era lima tahun kepeÂmimpinan sebelumnya, terkhususÂnya pada pola pengelolaan keuaÂngan yang amburadul serta sangat tertutup hingga menyisahkan tumÂpukan hutang bagi daerah ini serta defisit ratusan milyar. Belum lagi fungsi pengawasan para wakil rakÂyat di negeri ini yang sangat jauh dari harapan rakyatnya, makin meÂnambah daftar masalah. Baik ekseÂkutif maupun legislatif tak mau disalahkan. Endingnya, siapa yang memegang tampuk kepemimpinan tertinggi kini, dialah yang dituding paling bertangungjawab.
Situasi kian memanas, tatkala adanya upaya lanjutan oleh PenjaÂbat bersama para pimpinan DPRD setempat untuk menuntaskan pemÂbayaran hutang pihak ketiga yang telah memiliki keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap keÂpada salah satu kontaktor besar di Bumi Duan Lolat, yang selama lima tahun sebelumnya tak kunjung dicicil.

Bersamaan dengan rencana pembayaran hutang pihak ketiga tersebut, adanya kebijakan pemerinÂtah pusat untuk merumahkan ratuÂsan ribu tenaga honor diseluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali Pemda KKT.
Ditengah carut-marut masalah maupun opini publik yang sengaja digiring untuk kian memperburuk situasi, sebagai corong informasi Pemerintah daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) KKT Junus Frederick Batlayeri, angkat bicara.
Kepada sejumlah media di TanimÂbar, Kamis (1/12), dirinya mengurai benang kusut informasi yang faktual serta sesuai mekanisme aturan perundangan yang berlaku.
Mantan Kabag Hukum Pemda KKT ini mengatakan, tentang perlunya pemahaman tentang kedudukan maupun kewenangan Penjabat Bupati. Sejak ditetapkan dan dilantik pada bulan Mei lalu.
Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan bupati definitif selaku kepala daerah dengan enam tugas utama yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kedua, meÂmelihara ketenteraman dan keÂtertiban masyarakat.
“Urusan pemerintahan dalam caÂkupan yang sangat luas dan diberiÂkan kewenangan untuk bertindak,” ujarnya.
Pada poin ketiga, Penjabat Bupati meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan ranÂcaÂngan Perda, pembahasan rancaÂngan Perkada, dan menandatangani perda serta perkada insiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancaÂngan Perkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjaÂbaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Terhadap rancangan peraturan daerah, lanjut dia, ada pengecualian terhadap Perda maupun perkada. Dalam konteks untuk membahas rancangan perda tentang APBD, hal itu menjadi kewenangan mutlak penjabat bupati. Dan berdasarkan hasil evaluasi penjabat bupati selaÂma ini untuk menjawab berbagai tantangan, maka harus dilakukan pada perubahan anggaran, karena keÂwenangan itu diberikan oleh Mendagri.
Tugas utama keempat adalah melaÂkukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perÂiziÂnan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnÂya, membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijaÂkan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendageri dan berdasarkan ketentuan peratuÂran perundang-undangan, MemfaÂsiÂliÂtasi persiapan pelaksanaan pemiÂlihan umum tahun 2024 serta menÂjaga netralitas ASN, serta MelakÂsanakan tugas selaku ketua Satgas penanganan Covid-19.
“Perlu dipahami bahwa Penjabat Bupati bukanlah politisi yang dipilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah yang memiliki visi dan misi khusus guna memenuhi janji politikÂnya kepada rakyat yang telah meÂmilihnya sebagai Kepala Daerah. Namun Penjabat Bupati adalah birokrat murni yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Mendagri,” jelas Yunus.
Keenam tugas utama tersebut diatas kemudian oleh Penjabat BuÂpati KKT dijabarkan kedalam tujuh Program Prioritas, diantaranya PeniÂngÂkatan kualitas pelayanan publik, Pemberdayaan masyarakat dan desa, Peningkatan kualitas kamtibÂmas, Peningkatan pengelolaan dan pengawasan keuangan dan aset daerah, Peningkatan kualitas SDM, Pengoptimalan pengelolaan dan pengawasan SDA dan ketuju adalah Pengoptimalan komunikasi, koordiÂnasi maupun kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Dalam implementasi dari tujuh program prioritas tersebut di atas sudah berjalan. Namun outputnya belum dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat karena beberapa hambatan teknis yang dihadapi anÂtara lain Program prioritas tersebut harus dimasukan atau dianggarkan terlebih dahulu dalam Perubahan APBD Tahun 2022 yang dibahas dan disetujui bersama DPRD.
Akan tetapi, sebelum itu harus diÂlakukan evaluasi. Dimana berdasarÂkan hasil evaluasi semester I APBD KKT Tahun anggaran 2022 ditemui fakta bahwa APBD tahun anggaran 2022 mengalami defisit yang cukup besar. Alhasil, dilakukan perubahan terhadap APBD dimaksud. KemuÂdian, dalam pelaksanaan beberapa program prioritas membutuhkan regulasi berupa Perda maupun PerÂkada yang harus mendapat perseÂtujuan secara tertulis dari Mendagri sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam implementasinya.
Dengan demikian, pihaknya meÂminta pengertian baik dari berbagai pihak terhadap kondisi yang dihaÂdapi saat ini dan marilah berikan dukungan maksimal kepada Penjabat Bupati agar dapat menjalankan tuÂgasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan masyarakat TaÂnimbar yang lebih baik kedepan
Sebab menurut juru bicara Pemda KKT ini, justru rakyat di negeri ini harus bersyukur miliki penjabat bupati yang sangat cintai Tanimbar, daerah dimana dirinya diutus dan mengabdi yakni melaksanakan tugas paling mulia dengan menetralisir pemerintahan saat ini yang kacau balau pasca ditinggalkan kepala daeÂrah sebelumnya. Yunus mencontohÂkan, pengelolaan keuangan yang ada pada pengelolaan keuangan yang ada pada kebijakan APBD induk 2022, termasuk didalamnya masalah ASN yang tidak dapat TPP, lantaran tidak sesuai dengan meÂkanisme pencairan.
“Nah, pada APBD perubahan, baru nomenklaturnya dirubah sesuai sistem. Pada APBD induk 2022, hak-hak ASN termasuk uang makan dan TPP, nomenklaturnya berubah total, akhirnya tidak dapat dicairkan, kaÂrena sistem menolak, dianggap geÂlonÂdongan. Ini ulah siapa pada APBD 2022 induk? Pejabat Bupati kah? Sementara beliau Lantik saja, APBD 2022 telah berjalan. Silahkan dijawab sendiri, Harusnya di anggaÂran induk itu, pada sistem dimasuÂkan item bayar jasa tapi kan memang sengaja tidak dimasukan. Alhasil tidak bisa terinput pada sistem untuk proses pembayaran,” urai Junus.
Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa masalah yang terjadi saat ini bukan unsur kesengajaan penjabat bupati untuk menelantarkan ASN dan lainnya. Apalagi ada tudingan terkait penjabat bupati telah melakukan wanprestasi, kareka dianggap mengehentikan APBD.
“Salah kaprah jika disebut wanÂprestasi. Siapa yang ingkar janji. Wanprestasi itu adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Trus dalam hal ini, penjabat bupati telah lakukan wanprestasi?” tandas mantan Kepala dinas perikanan ini.
Menurut dia, opini yang menjust penjabat bupati telah melakukan tindakan tuk menghentikan APBD, hal itu sangat salah. Pasalnya, bukan menghentikan tetapi merubah pada alur sebenarnya. Sebut saja masalah HP3, dimana mendudukan pembayaran HP3 ini sesuai aturan dan mekanisme, kemudian masalah defisit ratusan milyar anggaran, dengan mencari celah untuk bagaiÂmana defisit ini bisa ditutupi.
Ditanya apakah salah satu solusi menutupi defisit anggaran dengan menghentikan perjalanan dinas pejabat esslon II keluar daerah? KaÂdis menanggapinya dengan menÂconÂtoh kan perjalanan dinas dirinya selaku pejabat eselon II pada dinas kominfo. Dimana pada APBD induk 2022, perjalanan dinas tersebut tertera. Akan tetapi ketika di input, tidak tertera dalam sistem. Sebab lanjut dia, pada Sistem Informasi PemerinÂtah Daerah (SIPD) untuk perjalanan dinas kadis tertera, naÂmun pada Sistem Informasi ManajeÂmen Daerah (SIMDA) saat SPJ hilang.
“Ini permainan siapa? Ini yang buat hingga terjadi defisit, hutang bertambah. Era penjabat bupati inilah, kita akan kembali pada sistem. Kalau kemarin dipakai SIMDA dan SIPD, maka sekarang akan diguÂnakan satu sistem saja berdasarkan UU keterbukaan informasi publik agar masyarakat bisa ketahui keÂbijakan apa yang diambil. Beliau menjabat sudah ada di persimÂpangan. APBD induk telah berjalan, sehingga di tahun 2023, akan fokus pada pemulihan ekonomi,” beber Batlajery. (S-26)