SIWALIMA.id > Berita
Pemerintah Kota Ambon , Suplemen | Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15:52 WIT
Satpol PP Bakal Bongkar Bangunan Liar

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menegaskan, akan menertibkan hingga membongkar bangunan liar yang melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum. Penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif hingga surat peringatan ketiga (SP3).

Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver Leatemia mengatakan, penertiban telah beberapa kali dilakukan terhadap bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukannya, termasuk yang memanfaatkan bahu jalan dan fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Silver kepada Siwalima, di Kantor Balai Kota Ambon, Kamis (29/10).

Salah satu penertiban terbaru menyasar pembangunan pangkalan ojek di depan kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi. Karena berada di kawa­san jalan nasional, penanganan­nya dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. “Terakhir, kami juga melakukan penertiban terhadap pembangunan pangkalan ojek di depan Pelabuhan Slamet Riyadi. Karena itu merupakan jalan na­-sional, kami berkoordinasi dengan Balai Jalan untuk bersama-sama melakukan pembersihan dan penertiban,” katanya

Menurutnya, penertiban bangunan yang melanggar aturan tetap dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Koordinasi diperlukan, terutama jika lokasi yang ditertibkan berada di bawah tanggung jawab lembaga lain.

Ia  menjelaskan, Satpol PP tidak langsung membongkar bangunan yang melanggar aturan. Petugas terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum melanjutkan proses penindakan.

Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan, petugas dapat memberikan surat peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2 dan SP3 sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila seluruh tahapan terse­-but tetap diabaikan, penertiban dapat dilanjutkan hingga pem­-bongkaran sesuai standar ope­-ra­sional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum. “Kalau memang tidak diindahkan lagi, tetap ada upaya penertiban dan pembongka­ran. Namun, semuanya harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Terkait jumlah bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban, Silver mengaku belum dapat menyampaikan angka secara terperinci. Meski begitu, ia memastikan penertiban telah dilakukan beberapa kali di sejumlah lokasi di Ambon.

Dirinya  menilai, persoalan bangunan liar juga berkaitan dengan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik. Ia menyebut alasan ekonomi kerap digunakan sebagai dasar untuk mendirikan tempat usaha di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Harapan kami, masyarakat harus meningkatkan kesadaran. Kadang-kadang atas nama perekonomian, masyarakat membangun usaha di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan­nya. Ketika kami datang untuk mengingatkan, justru muncul penolakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP tetap mengutamakan dialog dan edukasi sebagai langkah awal. Namun, pendekatan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Kami mengutamakan proses persuasif dan edukatif. Kalau itu tidak bisa lagi, baru kami sesuaikan dengan SOP, mulai dari surat peringatan sampai upaya penertiban dan pembongkaran,” tandasnya.

Kepala Satpol PP Kota Ambon mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di bahu jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lain yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Penertiban diharapkan dapat menjaga fungsi ruang pub-lik, mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan di Kota Ambon.(S-30)

BERITA TERKAIT