SIWALIMA.id > Berita
Kepulauan Tanimbar Membangun , Suplemen | Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14:26 WIT
8966 Warga Tanimbar Belum Rekam e-KTP

SEBANYAK 8.966 warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) KKT, terutama karena dokumen kependudukan dibutuhkan dalam berbagai urusan pelayanan pub­lik, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi bantuan sosial.

Kepala Dinas Dukcapil KKT, Julius Sumanik, mengungkap­kan, ribuan warga tersebut harus segera melakukan perekaman agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

“Sejauh ini, masih terdapat sekitar 8966 warga Tanimbar yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ini menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Sumanik.

Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian masyarakat karena kepemilikan identitas kependudukan dapat menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi. Warga yang belum memiliki e-KTP berpotensi menghadapi kendala ketika mengurus persyaratan program bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini menjadi catatan kritis bagi masyarakat. Ketika ke depan warga harus mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial, mereka bisa terkendala apabila belum memiliki KTP,” ujarnya.

Sumanik menjelaskan, Dukcapil KKT telah mengambil langkah koordinasi dengan seluruh administrator pelayanan e-KTP di setiap kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyampaian informasi sekaligus mendorong warga yang belum melakukan perekaman agar segera mengu­rus dokumen kependudukannya.

“Kami sudah menginformasikan persoalan ini kepada seluruh administrator e-KTP di kecamatan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Tidak hanya melalui administrator kecamatan, Dukcapil KKT juga telah mengirimkan data resmi warga yang belum melakukan perekaman kepada seluruh kepala desa. Data tersebut disusun berdasarkan nama dan alamat atau by name by address, sehingga pemerintah desa dapat mengidentifikasi warga yang masih perlu melakukan perekaman.

“Data warga yang belum melakukan perekaman sudah kami kirimkan kepada seluruh kepala desa. Kami berharap pemerintah desa dapat mem­bantu menyampaikan informasi kepada warga yang bersangku­tan agar segera melakukan perekaman,” ungkap Sumanik.

Ia menegaskan, keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan menjadi penting untuk memasti­kan informasi tersebut menjang­kau warga yang bersangkutan. Dengan dukungan aparat di tingkat bawah, proses pendataan dan tindak lanjut terhadap warga yang belum melakukan perekaman diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami berharap ada kerja sama dari seluruh pemerintah desa, kecamatan, dan masyara­kat. Jangan sampai persoalan administrasi kependudukan justru menjadi kendala ketika warga membutuhkan pelayanan publik maupun mengurus persyaratan bantuan sosial,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT