PEMERINTAH Kota Ambon melakukan penertiban para pedagang di pasar Mardika yang berjualan di badan jalan.
Langkah tegas ini diambil sebagai salah satu upaya untuk melakukan penataan pasar mardika yang lebih rapi dan memberikan akses bagi pedagang untuk menempati seluruh tempat yang ada di gadung pasar mardika yang baru.
Penertiban dilakukan langsung oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Wakil Walikota Ambon, Ely Toisuta dan didampingi Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku dan Kota Ambon.
Penertiban yang dilakukan pada Senin (28/4) tepatnya pukul 05.00 WIT itu, puluhan petugas Satpoll PP dan anggota kepolisian juga bersama TNI berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pedagang.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena disela-sela kegiatan menjelaskan bahwa penertiban telah disampaikan sejak jauh hari. Sehingga prosesnya berjalan dengan baik bahkan ada pula pedagang yang membereskan barang dagangannya.
âKegiatan penertiban ini kita sudah sampaikan jauh hari, semua sudah siap dan pedagang juga tahu,â ungkap Wattimena.
Ia mengingatkan kepada para pedagang bahwa pasca penertiban, kondisi tersebut mesti dijaga kedepannya. Sehingga apabila ada pedagang yang masih kedapatan berjualan di badan jalan maka akan ditindak secara tegas.
Kita ingin kondisi ini terus terjaga. Apabila ada pedagang yang kedapatan masih bandel yang berjualan di badan jalan, kita ambil langkah tegas. Kalau itu dia pedagang resmi atau yang punya ijin maka kita akan cabut kartu ijin pedagangnya kemudian kita sita barang dagangannya, âtegasnya.
Hal itu perlu dilakukan agar para pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan. Mengingat selama ini apabila ada penertiban pedagang maka hari-hari berikutnya masih saja ada pedagang yang berjualan di badan jalan sehingga hal itu tidak boleh terjadi lagi.
âIni mengingatkan kepada pedagang, kalau pemerintah sudah atur jangan pedagang melawan, âtuturnya.
Harapan dari proses penertiban itu ialah arus lalu lintas di jalan pantai Mardika bisa berjalan lancar. Sehingga lalu lintas di jalan Tulukabessy juga bisa terurai dengan baik.
Tidak sampai disitu, Wattimena juga memberikan arahan kepada para pedagang untuk masuk menempati seluruh tempat di gedung pasar yang baru. Selain itu, pedagang juga tidak perlu membayar biaya sewa, hanya membayar biaya retribusi.
âSemua pedagang wajib masuk di gedung baru dan tidak boleh ada bayar sewa. Cukup bayar retribusi sebesar Rp 13.000 untuk operasional. Karena listrik mati di gedung baru belum bayar 2 bulan karena tidak ada uang kontribusi,â jelasnya.
Wattimena menambahkan, para pedagang kaki lima juha tidak boleh berjualan di dalam Terminal Mardika. Semua pedagang diinstruksikan untuk menempati lantai 3 dan 4 pada gedung baru. âNanti malam pedagang kaki lima yang berjualan di terminal tidak boleh lagi berjualan di terminal. Mereka harus tempati lantai 3 dan 4 gedung pasar baru karena masih kosong, âtandasnya.(S-29)