KISRUH batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berlangsung selama kurang lebih 15 tahun akhirnya final.
Malteng sebagai Kabupaten inÂduk yang melahirkan Seram bagian barat harus mengakui batas wilayah antara kedua kabupaten berada di sungai Waimala bukan Waitala. MesÂkipun upaya pemerintah kabuÂpaten Malteng untuk merebut kemÂbali sebagai wilayahnya berhasil melahirkan Keputusan Mahkamah konstitusi (MK) nomor 123 tahun 2009 yang menegaskan penetapan batas wilayah Malteng versus SBB sesuai lampiran UU nomor 40 tahun 2003 yakni berada di batas wilayah Kecamatan Kairatu,yakni di sungai Waitala.
Kepada wartawan disela acara penyerahan bantuan pangan bagi Warga Pengungsian Kariu di derÂmaga Ina Marina Masohi meÂnyeÂbutkan kisruh batas wilayah kedua kabupaten telah selesai dan final sesuai amanat Permendagri nomor 29 tahun 2010.
âMasalah batas wilayah Malteng dan SBB sudah final sebagaimana amanat Permendagri nomor 29 tahun 2010,â tandas Marasabessy.
Dijelaskan, sebagai pejabat BuÂpati Malteng dirinya tidak menandataÂngani persetujuan apapun. PihakÂnya hanya menandatangani resume rapat. Dimana hasilnya adalah                  untuk melakukan sosialisasi kepada masÂyarakat sebab            sejak lahirnya PerÂmendagri 29 tahun 2010 itu sifatnya sudah final.
âYang kami tandatangani itu adaÂlah resume rapat. Tidak ada kesepaÂkatan apapun. Saya tegaskan lagi tidak ada kesepakatan. Jangankan, deÂngan Wamen Kementerian dalam negeri,dengan OPD pun kami harus tanda tangani resume rapat. Itu sifatnya biasa. Jadi sejak, lahirnya Permendagi 29 tahun 2010 sejak saat itu masalah tapal batas Malteng – SBB sudah final. Tugas kami saat ini adalah hanya melakuka sosialisasi Kemendagri itu ke masyarakat di tapal batasâTegas Marasabessy.
Kadis PU Maluku itu menambahkan penegasan itu akan kemudian di tegaskan kembali dengan lahirnya Surat Edaran (SE) yang saat ini sedang disiapkan.
âSaat ini Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran untuk menegaskan kembali kembali Permendagri 29 itu. Jadi tugas kita sekali lagi hanya untuk melakukan sosialisasi,â ujarnya.
Menangapi sikap sebagian masyarakat yang berada di batas wilayah Malteng -SBB tepatnya di negeri Samasuru yang sampai saat ini tetap bersikukuh memilih tetap berada di wilayah administrasi Kabupaten Malteng dengan alasan tentang kendali pelayanan publik, Marasabessy menegaskan tugas Pemkab Malteng saat ini adalah untuk menyadarkan masyarakat dengan pendekatan sosialisasi Surat Edaran Mendagri yang nantinya akan terbit dalam waktu dekat ini.
âYa itu tugas kami bersama pemerintah Seram Bagian Barat. Intinya adalah setelah ini akan lahir SE Mendagri soal masalah ini,tugas kami bersama pemerintah SBB adalah untuk melakukan sosialisasiâTukasnya
Untuk diketahui Pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat lahir bersama dengan Pemekaran dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana yang diatur dengan UU nomor 40 tahun   2003.
Dalam UU dimaksud diatur bahwa pemekaran sebagai wilayah kabupaten Malteng menjadi kabupaten Seram Bagian Barat dimana telah diatur batas wilayah kedua kabupaten sebelah timur berbatas di wilayah kecamatan Taniwel yakni di aliran sungai Makina, sedang batas wilayah Malteng dan SBB dari sebelah barat adalah bertabatas dengan bekas wilayah kecamaÂtan Kairatu dan Kecamatan Amahai yakni berada di wilayah Sungai Waitala. (S-17)