SIWALIMA.id > Berita
Pemerintahan | Senin, 23 Juni 2025 pukul 15:51 WIT
Tak Ada Dokumen 1.8 M, Inspektorat Diminta Tindak Tegas

AMBON, Siwalimanews – Pasca belum diserahkan doku­men penggunaan anggaran Rp1,8 miliar pada Dinas Kesehatan Ma­luku, Inspektorat didesak untuk segera mengambil tindakan tegas.

Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty menjelaskan, untuk memudahkan proses audit maka dokumen penggunaan ang­garan menjadi penting.

OPD teknis khususnya Dinas Kesehatan, lanjut Corputty seha­rusnya menyerahkan dokumen jika memang anggaran 1.8 miliar itu dikelola sesuai dengan perun­tukannya.

Jika sampai saat ini mantan bendahara Dinkes Maluku tidak menyerahkan dokumen pendu­kung penggunaan dana Rp1,8 miliar, maka patut dicurigai adanya indikasi penyimpangan serius yang berpotensi mengarah pada dugaan penggunaan fiktif.

“Dalam sistem pertanggung­jawaban keuangan negara, setiap penggunaan anggaran harus di­sertai bukti sah berupa dokumen transaksi, kuitansi, atau laporan pertanggungjawaban,” ujar Cor­putty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (22/6).

Menurutnya ketika dokumen penggunaan anggaran 1.8 miliar tidak dapat disediakan oleh Ben­dahara, maka fungsi audit akan buntu dan hal ini bukan hanya soal administratif, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana.

Terhadap persoalan ini Inspek­torat Daerah seharusnya tidak berhenti hanya pada permintaan klarifikasi administratif saja namun harus mengambil tindakan tegas.

Artinya jika dalam batas waktu yang wajar tidak ada kelengkapan dokumen, maka sudah sepatutnya Inspektorat menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Penyerahan ke aparat penegak hukum merupakan bagian dari prinsip follow the money dalam penanganan dugaan korupsi,” tegas­nya.

Kumpul Bukti

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Provinsi Maluku masih melakukan audit laporan pertang­gung jawaban anggaran belanja tahun 2024 di Dinas Kesehatan Maluku.

Pasalnya, jika dalam proses audit tersebut ditemukan bukti-bukti se­suai dengan aturan yang berlaku, maka Inspektorat akan menge­luarkan rekomendasi jika tidak ada kepatuhan dari pihak dinas.

Tim audit akan melakukan peme­riksaan terhadap bukti-bukti perta­nggung jawaban terhadap peng­e­lolaan keuangan khususnya ang­garan belanja Tahun 2024, dan akan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Jasmono kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (12/6).

Jasmono mengakui, audit dila­kukan setelah pihaknya melakukan pendampingan di Dinas Kesehatan Maluku beberapa waktu lalu,

Berdasarkan hasil pendampingan yang telah dilakukan oleh Ins­pektorat beberapa waktu yang lalu, terhadap pertanggung jawaban anggaran Belanja Tahun 2024 di Dinas Kesehatan Maluku, maka saat ini Inspektorat sementara melaku­kan audit,” ungkap Jasmono

Audit dilakukan sesuai reko­men­dasi hasil pendampingan Inspek­torat di Dinas Kesehatan, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan pengelolaan keuangan sesuai pera­turan yang berlaku.(S-20)

BERITA TERKAIT