AMBON, Siwalimanews – Pasca belum diserahkan dokuÂmen penggunaan anggaran Rp1,8 miliar pada Dinas Kesehatan MaÂluku, Inspektorat didesak untuk segera mengambil tindakan tegas.
Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty menjelaskan, untuk memudahkan proses audit maka dokumen penggunaan angÂgaran menjadi penting.
OPD teknis khususnya Dinas Kesehatan, lanjut Corputty sehaÂrusnya menyerahkan dokumen jika memang anggaran 1.8 miliar itu dikelola sesuai dengan perunÂtukannya.
Jika sampai saat ini mantan bendahara Dinkes Maluku tidak menyerahkan dokumen penduÂkung penggunaan dana Rp1,8 miliar, maka patut dicurigai adanya indikasi penyimpangan serius yang berpotensi mengarah pada dugaan penggunaan fiktif.
âDalam sistem pertanggungÂjawaban keuangan negara, setiap penggunaan anggaran harus diÂsertai bukti sah berupa dokumen transaksi, kuitansi, atau laporan pertanggungjawaban,â ujar CorÂputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (22/6).
Menurutnya ketika dokumen penggunaan anggaran 1.8 miliar tidak dapat disediakan oleh BenÂdahara, maka fungsi audit akan buntu dan hal ini bukan hanya soal administratif, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana.
Terhadap persoalan ini InspekÂtorat Daerah seharusnya tidak berhenti hanya pada permintaan klarifikasi administratif saja namun harus mengambil tindakan tegas.
Artinya jika dalam batas waktu yang wajar tidak ada kelengkapan dokumen, maka sudah sepatutnya Inspektorat menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
âPenyerahan ke aparat penegak hukum merupakan bagian dari prinsip follow the money dalam penanganan dugaan korupsi,â tegasÂnya.
Kumpul Bukti
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Provinsi Maluku masih melakukan audit laporan pertangÂgung jawaban anggaran belanja tahun 2024 di Dinas Kesehatan Maluku.
Pasalnya, jika dalam proses audit tersebut ditemukan bukti-bukti seÂsuai dengan aturan yang berlaku, maka Inspektorat akan mengeÂluarkan rekomendasi jika tidak ada kepatuhan dari pihak dinas.
Tim audit akan melakukan pemeÂriksaan terhadap bukti-bukti pertaÂnggung jawaban terhadap pengÂeÂlolaan keuangan khususnya angÂgaran belanja Tahun 2024, dan akan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,â jelas Jasmono kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (12/6).
Jasmono mengakui, audit dilaÂkukan setelah pihaknya melakukan pendampingan di Dinas Kesehatan Maluku beberapa waktu lalu,
Berdasarkan hasil pendampingan yang telah dilakukan oleh InsÂpektorat beberapa waktu yang lalu, terhadap pertanggung jawaban anggaran Belanja Tahun 2024 di Dinas Kesehatan Maluku, maka saat ini Inspektorat sementara melakuÂkan audit,â ungkap Jasmono
Audit dilakukan sesuai rekoÂmenÂdasi hasil pendampingan InspekÂtorat di Dinas Kesehatan, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan pengelolaan keuangan sesuai peraÂturan yang berlaku.(S-20)