AMBON, Siwalimanews – Proses pentahapan Pilkada di empat kabupaten dan kota di Maluku ditunda, menyusul adanya Surat Edaran KPU RI.
Keempat kabupaten itu adalah Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Penundaan didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WaÂkil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat edaran tertanggal 21 Maret 2020 itu, ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
âKita sudah menerima surat edaÂran itu sejak tadi pagi dan kita sudah sampaikan kepada KPU kabupaten pelaksana Pilkada yakni Kabupaten Bursel, MBD, Aru dan SBT agar meÂreka akan berkoordinasi dengan BaÂwaslu setempat sehingga dapat diÂbuat surat keputusan terkait dengan penundaan pentahapan,â jelas KeÂtua KPU Maluku, Syamsul Rivan KuÂbangun, kepada Siwalima, melaÂlui telepon selulernya, Minggu (22/3).
Dijelaskan, ada empat pentahapan yang harus ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan perseÂorangan khusus untuk verifikasi faktual, penujukan PPDP pelaksaÂnaan coklit dan pemutahiran data peÂmilih serta penyusunan data pemilih
âJadi empat tahapan ini yang kemudian ditunda, dimana jadwalÂnya sampai akhir Mei mendatang,â terangnya.
Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 itu menyataÂkan, KPU provinsi dan KPU kabuÂpaten/kota segerra mengambil langÂkah-langkah sebagai berikut yakni, satu, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), point (a), menunda pelaksanaan pelantikan PPS, point (b), dalam hal KPU kabupaten/kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi deÂngan pihak berwewenang dinyataÂkan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19, maka pelantikan PPS dapat dilanÂjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.
Dua, menunda pelaksanaan veriÂfiÂkasi syarat dukungan calon perÂseorangan yang belum dilaksanaÂkan. Tiga, menunda pembentukan petugas pemutahiran daftar pemilih. Empat, menunda pelaksanaan peÂmuÂtahiran dan penyusunan daftar pemilih, serta Lima, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota meninÂdaklanjuti keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dengan menerbitkan keputusan peÂneÂtapan penundaan, setelah didaÂhului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait. (S-16)