AMBON, Siwalimanews – Dalam upaya menÂceÂgah penyebaran virus corona atau Covid-19, PemÂkot Ambon melakukan sejumlah langkah. Salah satunya mengurangi jumÂlah penumpang angkutan kota.
Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperboÂlehkan memuat 6 penumÂpang. Hal ini dalam rangka soÂcial distancing atau menjaga jarak.
âPenumpang angkutan umum yang biasanya 11 orang kini dibatasi menjadi 6, komÂposisinya 3 orang di bagian kanan, 2 orang sebelah kiri, 1 orang di deÂpan,â jelas Plt Kepala Dinas PerhuÂbungan Kota Ambon, Roby SapuÂlette kepada Siwalima melalui telepone selulernya, Sabtu (28/3).
Pembatasan juga kata Sapulette, diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon. âItu berlaku juga kepada speedboat dengan komposisi 4 di sebelah kanan, 4 di sebelah kiri,â ujarnya.
Sapulette mengatakan, kebijaÂkan ini sudah disampaikan kepada setiap owners dan pengemudi. SeÂhingga sopir angkot mendapatkan keringanan dalam setoran.
âDalam surat edaran yang sudah diberikan kepada setiap owners dan pengemudi setoran akan diÂpotong 50%, tetapi tarif angkot tetap normal,â jelasnya.
Apabila kedapatan angkot mengakut penumpang melebihi kapaÂsitas yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi tegas.
âDi dalam edaran itu pun sudah diÂsampaikan akan dicabut izin traÂyek apabila mengangkut penumÂpang lebih dari kapasitas yang sudah ditentukan,â ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, kebijaÂkan yang dilakukan untuk menÂdukung pemerintah dalam menceÂgah penyebaran Covid-19.
âHal ini merupakan perintah dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kami membatasi penumpang angÂkutan umum maupun speedboat daÂlam rangka social distancing agar masyarakat dapat terhindar dari peÂnyebaran virus corona,â tandasnya.
Sapulette mengakui dengan kondisi seperti saat ini pihaknya tidak mampu memperhatikan perÂgerakan angkot dengan baik. Oleh sebab itu, dirinya meminta masÂyarakat dapat membantu untuk melapor, apabila sopir yang meÂmuat penumpang lebih dari yang sudah ditentukan.
âOleh karena itu dimintakan keÂpada para penumpang untuk melaÂkukan kontrol, apabila ada pengeÂmudi yang menaikan penumpang lebih dari pada 6 orang harus ditegur pengemudinya, bila perlu penumÂpang itu turun. Dan kalau memang pengemudi tetap paksa lebih dari 6 orang maka masyarakat pengguna jasa dapat mengambil nomor angkutannya, trayeknya apa, waktunya kapan, langsung lapor ke perhubungan untuk kita mengambil langkah tegas,â tandasnya. (Mg-6)