AMBON, Siwalima.id - Sudah dibebani utang pinjaman sebesar Rp 166,57 miliar Pemerintah Kota Ambon menolak gunakan strategi gali lubang tutup lobang, dengan kembali berhutang.
Kebijakan penolakan untuk kembali meminjam dari Bank Maluku dan Maluku Utara, dinilai akan merusak kesehatan finansial di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku, pihaknya akan merealisasikan pinjaman tahap pertama sebesar Rp 166,57 miliar dari rencana awal pinjaman senilai Rp 200 miliar.
“Pinjaman tahap kedua tidak akan dilakukan. Yang tahap pertama itu pinjam 166,57 miliar itu saja. Tidak ada tahap kedua,” tegasnya Wattimena kemarin.
Mantan Sekwan Maluku mengaku, pinjaman tahap pertama akan digunakan untuk dua kebutuhan utama. Pertama, membayar kewajiban Pemkot Ambon kepada pihak ketiga.
Menurutnya, kewajiban tersebut kini telah diselesaikan seluruhnya.
“Pinjaman itu kemarin diperuntukkan satu bayar utang pihak ketiga dan itu Pemkot sudah bayar tuntas,” ujarnya.
Selain membayar kewajiban kepada pihak ketiga, dana pinjaman juga digunakan untuk mendukung sejumlah proyek strategis Pemerintah.
“Yang kedua, mendukung proyek strategis pemerintah kota. Jadi sudah masuk dalam APBD Perubahan dan sudah dianggarkan semua itu,” terangnya
Keputusan tidak mengambil pinjaman tahap kedua sekaligus menjadi penegasan Pemkot Ambon untuk menyelesaikan kebutuhan pembiayaan yang telah ditetapkan tanpa menambah beban pinjaman daerah.
APBD Berimbang
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon memastikan keuangan daerah hingga akhir 2026 berada dalam kondisi aman.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, defisit sebesar Rp 4,166 miliar yang sebelumnya muncul dalam pembahasan KUA-PPAS telah berhasil ditutup melalui sejumlah langkah efisiensi dan evaluasi penerimaan.
“Kemarin ada penyampaian KUA-PPAS itu terjadi defisit sebesar Rp4,166 miliar. Tetapi kita rapat bersama dalam pembahasan KUA-PPAS, sekarang neracanya sudah berimbang,” kata Robby kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (25/9).
Menurutnya, keseimbangan tersebut dicapai setelah pemerintah bersama DPRD melakukan evaluasi terhadap sejumlah pos belanja dan potensi penerimaan daerah.
“Ada efisiensi beberapa titik dan evaluasi lagi terkait penerimaan daerah. Sehingga neracanya sudah berimbang antara belanja dan pendapatan,” ujarnya.
Meski demikian, Sekot menegaskan pengendalian belanja akan terus dilakukan hingga 31 Desember 2026. Pemerintah tidak ingin efisiensi hanya dilakukan pada saat pembahasan perubahan APBD, tetapi harus berlanjut hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, lanjut Sekot, efisiensi akan diarahkan pada sejumlah belanja yang masih memungkinkan untuk ditekan, termasuk perjalanan dinas di OPD.
Jika terdapat program atau kegiatan yang tidak memungkinkan diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menundanya dan dilanjutkan pada 2027.
“Kalau ada belanja yang mungkin dari kurun waktu sudah tidak bisa lagi diselesaikan dalam tahun anggaran ini, baik kita akan melakukan proses pending. Nanti di tahun anggaran 2027,” jelasnya.(S-30)