ANGGOTA DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian menyoroti penetapan kawasan hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dinilainya bertentangan dengan konstitusi.
âRegulasi yang dikeluarkan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kalau status hutan lindung bertolak belakang dengan hak masyarakat adat, itu harus dikoreksi,â tegas Sahertian, saat mendengarkan aspirasi dari masyarakat Airlouw bersama dirinya, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (23/6).
Dijelaskan, sejumlah warga Air Louw Negeri Nusaniwe, Kota Ambon, menyampaikan keberatannya atas penetapan wilayah adat sebagai kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat serta pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (AU).
âWarga menolak keberadaan patok-patok yang telah dipasang oleh pihak TNI AU atas dasar klaim hak milik, karena proses tersebut tidak sepenuhnya dikomunikaÂsikan secara terbuka dengan masyarakat adat,â ujarnya.
Menurutnya, tanah adat adalah kewenangan masyarakat yang dipercayakan kepada raja negeri maka setiap proses pengambilan keputusan harus melalui koordinasi dengan raja. Karena itu, masyarakat mencabut semua patok yang dipasang, karena merasa dirugikan.
Kendati persoalan tanah bukan ranah Komisi II, melainkan Komisi I, namun dirinya akan tetap mengawal aspirasi masyarakat.
Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon ini juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan persoalan ini secara resmi pada pimpinan DPRD atau komisi I agar bisa dibahas bersama instansi terkait.
âKalau penyelesaiannya tidak bisa dilakukan di daerah, kita akan dorong langsung ke kemenÂ-terian. Bahkan ke gubernur, supaya tidak ada pengambilan sepihak atas nama negara yang justru merugikan rakyat,â katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Balai Kehutanan, TNI AU, dan kepala negeri, untuk mengklarifikasi status dan proses pengambilan wilayah tersebut.
âKami akan perjuangkan hak-hak masyarakat. Negara tidak boleh mengambil alih tanah adat tanpa kejelasan hukum dan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat,â tandasnya.(S-26)