AMBON, Siwalimanews – 14 calon Komisioner Komisi PeÂnyiaran Indonesia Daerah Maluku menjalani tes yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Maluku.
Calon komisioner yang menjalani seleksi yakni Benico Ritiauw, Neni Maiya Tualeka, Demsi Wattimena, Lusia Peilouw, Abdul Karim AngkoÂtasan, Frans J Buka, Yudhy Muhtar Latuconsina, Kamarudin Mahmud, Lekperi Jori Amtu dan Falianda Novita Pieris.
Sedangkan empat orang incumbent lainnya juga ikut mencalonkan diri yakni Mutiara Dara Utama, M Asrul Pattimahu, Jannes Alaxander Uji dan Melkianus Parera.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra ketika membuka proses seleksi calon komisioner KPID Maluku, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (27/5) mengaku pihaknya membutuhkan kualitas dari calo komisioner KPID.
âKita sangat membutuhkan kuaÂlitas dari para calon karena kedepan KPID Maluku memiliki tantangan yang begitu berat, khususnya dalam mengahadapi era digital, sehingga kualitas dari komisioner KPID sangat dibutuhkan,â ujar Rumra.
Pasalnya, tanpa kualitas, komiÂsioner KPID Maluku tidak akan melakukan tugas dengan baik. Olehnya Rumra berjanji komisi akan objektif untuk menilai kualitas masing-masing calon, agar komiÂsioner yang dihasilkan dapat menÂjalankan tugas dengan baik.
âDalam seleksi yang dilakukan ini, Komisi I tetap menjaga indepenÂdensi, sehingga hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan,â teÂgasnya.
Ditambahkan hasil seleksi calon komisioner akan diumumkan pada Jumat (29/5) besok.
Perpanjang Masa Tugas
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah memperÂpanjang masa tugas dari pengurus Komite Penyiaran Independen DaeÂrah (KPID) Maluku untuk kedua kalinya.
Masa tugas M Asrul Pattimahu dan kawan-kawan diperpanjang samÂÂpai dengan akhir Desember 2020.
Wakil Ketua Komisi I DPRD ProÂvinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima, Sabtu (15/8) mengatakan, masa jabatan KPID Maluku sebelumÂnya telah diperpanjang selama enam bulan dan akan berakhir pada bulan September mendatang. âJadi KPID Maluku itu sudah diperpanÂjang selaÂma enam bulan sampai berakhirnya bulan September,â ungkap Wenno.
Menurutnya, dengan perpanjaÂngan masa jabatan selama enam buÂlan pertama itu, seharusnya penguÂrus KPID yang saat ini harus memÂproses rekruitmen pengurus yang baru,  mengingat masa jabatan akan berÂakhir pada September ini, namun sampai saat ini proses rekrutmen itu pun belum berjalan.
Atas persoalan ini, tentunya KoÂmisi I DPRD Provinsi Maluku akan mempertimbangkan apakah nanti diperpanjang kembali masa jabatan untuk enam bulan kedepan itu yang akan dipikirkan.
âTentu Komisi I akan memperÂtimbangkan apakah nanti diperpanÂjang lagi untuk enam bulan kedepan, itu nanti dipikirkan,â ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan ini, kata Wenno juga berkaitan dengan salah satu fungsi pengawasan dimaÂna, saat pelaksanaan pilkada serenÂtak 9 Desember mendatang, KPID Maluku harus melakukan pengawaÂsan terhadap proses kampanye yang dilakukan melalui media masa, sehingga menjadi penting atas kehadiran pengurus KPID.
Selain itu, dengan melihat kondisi saat ini, tidak mungkin dilakukan rekrutmen, sebab telah masuk perÂtengahan bulan Agustus, sedangÂkan bulan September sudah berakÂhir masa perpanjangan enam bulan pertama. âKarena itu, Komisi I bisa saja mempertimbangkan dan menyampaikan ke Gubernur Maluku dalam kaitan diperpanjangan masa jabatan mereka,â terangnya. (S-50)