AMBON, Siwalimanews – Gugus Tugas PenceÂgaÂhan dan Penanganan CoÂrona Virus Disease 19 (Covid-19) Provinsi MaÂluku mengkarantina sebaÂnyak 116 penumpang KM Nggapulu yang tiba di Pelabuhan Yos SoeÂdarÂso, Ambon, Minggu (29/3) malam.
Ratusan orang itu buÂkan orang Maluku. Mereka dikarantina di Balai Diklat Pertanian Provinsi Maluku dan Balai Diklat KeÂagaÂmaan Kementerian AgaÂma. Satu diantara para penumpang tersebut adalah WarÂga Negara Asing (WNA) berkeÂbangsaan Perancis.
âSebanyak 116 penumpang KM NggaÂÂpulu sementara kita kaÂrantina di Balai Diklat Pertanian dan Balai Diklat Keagamaan,â kata Plt. KeÂpala Biro Humas dan Protokoler SetÂda Maluku, Melky Lohy dalam rilis, kepada Siwalima, Senin (30/3).
Lohy menjelaskan, dari hasil peÂmantauan tim Gugus Tugas, terÂdapat sebanyak 429 penumpang yang turun dari KM Nggapulu maÂlam itu. Dari jumlah tersebut, hanya 258 penumpang yang menganÂtongi KTP Maluku, sementara 171 lainnya ber-KTP luar.
âPara penumpang yang kita kaÂrantina ini tidak ber-KTP Maluku, seÂdangkan yang berKTP Maluku kita kemÂbalikan ke keluarga, dan meÂminÂta mereka melakukan kaÂranÂtina mandiri di rumah masing-masing. Ada juga warga yang tidak ber-KTP Maluku, tapi karena punya keluarga di Maluku, mereka kita kembalikan ke keluarganya,â teÂrang Lohy.
Sebanyak, 80 orang dikarantina di Balai Diklat Keagamaan, dan 36 orang dikarantina di Balai Diklat Pertanian. Sebelum dibawa ke lokasi karantina, kata Lohy, para penumpang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim kesehatan berupa pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan identitas. Mereka yang dikarantina itu, dengan tujuan kedatangan ke ke Ambon, Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat.
Penumpang yang ber-KTP MaÂluku, khususnya yang domisili di Pulau Ambon diberikan kartu hijau. Para penumpang ini keluar dari areal pelabuhan melewati pintu keÂluar biasa, dan diminta melakukan karantina mandiri di rumah.
Sementara penumpang dengan KTP luar Maluku diberikan kartu kuning, dan diarahkan menuju tenda petugas. Mereka kemudian dibawa menuju lokasi karantina untuk menjalani masa karantina selama 14 hari.
âSesuai Maklumat Gubernur, para penumpang yang datang dari luar Maluku ini dikarantina selama 14 hari di lokasi-lokasi yang telah kita siapkan,â kata Lohy.
Selain itu, salah satu penumÂpang lanjutan KM Nggapulu dari pelabuhan Surabaya tujuan Banda semalam langsung dikarantina di atas kapal karena memiliki riwayat tinggal di kos-kosan yang tetangga kosnya positif terpapar Covid-19.
âAda juga dua penumpang dari Bali yang naik KM Nggapulu via Surabaya, tapi tadi pagi langsung balik lagi ke Bali,â katanya.
KM Nggapulu sebelum ke Ambon menyinggahi Jakarta, SuraÂbaÂya, Makassar dan Bau-Bau. Dari PelaÂbuhan Yos Soedarso, kapal milik PT Pelni Persero tersebut akan menuju Banda Naira, Tual, DoÂbo, Kaimana, Fak-Fak, dan Sorong.
Pemkot Dukung Jam Malam
Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler mengatakan, Pemkot Ambon mendukung jam malam yang akan diberlakukan oleh Pemprov Maluku.
âKalau diberlakukan saya kira peÂmerintah kota mendukung untuk diÂberlakukannya jam malam,â kata HaÂdÂler kepada Siwalima, Senin (30/3).
Jumlah orang dalam pemanÂtauan (ODP) semakin bertambah. Karena itu, kata Hadler, jam malam perlu diberlakukan oleh Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.
âHingga hari ini jumlah yang terdaftar di kami 39 orang, dengan klasifikasi 35 orang dalam panÂtauÂan, 3 orang pasien dalam pengÂaÂwaÂsan, 1 orang terkonfirmasi,â tuturnya.
Hadler juga menambahkan, paÂra penumpang KM Nggapulu yang turun di Ambon sudah dikarantina oleh Gugus Tugas Pemprov MaÂluku.
DPRD Juga Dukung
DPRD Provinsi Maluku menduÂkung Pemprov untuk memberÂlakukan jam malam di Kota Ambon, sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
âKalau memang jam malam itu adalah salah satu solusi untuk memangkas penyebaran virus corona melalui orang yang satu deÂngan orang lain yang suka berkumÂpul dan melanggar aturan pemeÂrintah, saya pastikan dewan tetap mendukung usulan itu,â kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (30/3).
Kebijakan pemberlakuan jam malam, kata Wattimury, harus diÂsertai dengan langkah yang tegas untuk memotong mata rantai penyebaran virus corona di Maluku.
âDewan mendukung jam malam bukan untuk kepentingan DPRD Maluku dan pemerintah daerah semata, namun untuk kepentingan masyarakat di Maluku agar dapat hidup dengan tenang,â ujarnya.
Dikatakan, keputusan untuk pemÂberlakuan jam malam meruÂpakan kewenangan gubernur seÂlaku kepala pemerintahan dan keÂpala daerah dengan melibatkan Polda Maluku, Kodam XVI PattiÂmura dan pihak terkait lainnya.
âJadi pengambilan keputusan unÂtuk diberlakukan jam malam itu perÂlu keputusan gubernur dalam kerja sama dengan gugus tugas yang dibentuk lalu koordinasi deÂngan kepolisian dan TNI bersama dengan OPD-OPD yang lain,â tandasnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Ambon ini mengajak masyarakat untuk berÂfikir secara logis, bahwa kebiÂjakan-kebijakan yang dilakukan pemerinÂtah untuk kebaikan semua orang.
Membebani APBD
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias menilai, orang luar Maluku yang datang ke Maluku dan dikarantina sangat membebani anggaran daerah.
âKalau mereka datang kita kaÂranÂtinakan pertanyaannya uang untuk makan dan minum mereka selaÂma 14 hari itu diambil dari mana, kalau itu dari APBD itu kan merugiÂkan MaÂluku jujur saya keberatan,â tandas Anos kepada Siwalima, Senin (30/3).
Menurut Anos, orang luar yang masuk dengan kapal harusnya tidak diizinkan masuk ke Maluku.
âMending mereka tinggal saja di atas kapal dan dikembalikan saja. Pemerintah harusnya perintah untuk pulangkan saja mereka, karena hanya membuang uang daerah saja,â tegasnya.
Anos mengatakan, warga Kota Ambon mencari masker saja suÂsah. Tetapi orang luar enak-enak saja dikarantina pakai uang daerah.
âSaya menolak untuk karantina orang luar selama 14 hari, itu seÂsuatu hal yang tidak boleh terjadi,â ujarnya.
Ia meminta Gugus Tugas MaluÂku untuk bersikap lebih tegas, jangan membiarkan banyak orang luar masuk, yang membuat panik masyarakat.
Terapkan Jam Malam
Seperti diberitakan, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemprov Maluku segera menerapkan pemberlakuan jam malam di Kota Ambon.
Langkah ini dilakukan untuk membatasi warga berada luar di rumah. Jam malam akan berlaku pukul 20.00 hingga 05.00 WIT.
Gugus Tugas Percepatan PenaÂngÂgulangan Covid-19 Provinsi Maluku telah meminta Pemkot Ambon untuk melakukan sosialiÂsasi kepada masyarakat sebelum jam malam diberlakukan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 MaÂluku, Kasrul Selang menegaskan, saat jam malam diberlakukan, maka warÂga yang kedapatan keluyuran di jalan-jalan akan dipaksa pulang ke rumah. âBagi warga yang keluyuran atau nongkrong di jalan-jalan utama Kota Ambon akan dibuÂbarkan,â tandas Kasrul, kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Minggu (29/3).
Kasrul mengatakan, pemberlaÂkuan jam malam sudah dibahas guÂgus tugas dengan Biro PemeÂrintaÂhan Setda Maluku, dan sudah diÂsamÂÂpaikan ke gugus tugas Kota Ambon. âKita mau jam 8 malam dan kami berharap Pemkot Ambon segera sosialisasikan sebelum diberlakuÂkan, sehingga masyaraÂkat tidak kaget,â ujar Kasrul.
Ia menjelaskan, saat jam malam berÂlaku warga boleh beraktivitas di lingkungan masing-masing, tetapi tiÂdak boleh di jalan-jalan di Kota Ambon. (Mg-6/Mg-4)