AMBON, Siwalima.id - Komisi III DPRD Maluku mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk berhati-hati dalam mengelola program yang dibiayai dengan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (30/9) pasca penandatanganan MoU pembiayaan Pinjaman SMI.
Rovik mengatakan pengelolaan program yang dibelanjakan dengan dana SMI menjadi perhatian serius Komisi DPRD Maluku, sebab pengalaman membuktikan terjadi persoalan yang menyebabkan sejumlah pegawai Dinas PUPR Maluku harus berhadapan dengan hukum.
“Kalau kita ikuti di media selama 1 bulan terakhir ada begitu banyak pejabat Dinas PUPR harus berhadapan dengan hukum padahal sejak awal kita sudah ingatkan terkait pengelolaan dana SMI 600 miliar saat itu, tapi tidak mau didengar, makanya kejadian sekarang,” ucap Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (30/9).
Rovik bilang persoalan yang terjadi pada pinjaman SMI sebelumnya tersebut berkaitan dengan perencanaan program yang tidak dilakukan sesuai aturan sehingga menjadi persoalan hukum saat ini.
Belajar dari pengalaman, Rovik meminta Dinas PUPR Maluku sebagai OPD yang akan mengelola dana pinjaman SMI untuk memastikan setiap perencanaan dilakukan sesuaikan aturan guna menghindari persoalan hukum dikemudian hari.
“Kami ingatkan Dinas PUPR soal perencanaan programnya karena kalau perencanaan yang tidak baik tentu akan berdampak pada masalah,” tegasnya.
Rovik juga mengingatkan Dinas PUPR untuk memastikan seluruh program yang dilakukan sesuai dengan waktu yang tersedia sebab PT SMI memberikan pinjaman dengan ketentuan semua paket pekerjaan dapat diselesaikan dalam tahun 2026.
“Paket yang besar hitungan teknis waktu selesainya, sehingga tidak menjadi masalah,” tandasnya.(S-20)