AMBON, Siwalima.id - PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) atau MEA kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat Maluku atas Participating Interest (PI) 10 persen pada tiga wilayah kerja migas strategis.
Tiga wilayah strategis itu, yakni Wilayah Kerja Bula, Seram Non Bula, dan Masela.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pertemuan antara Direktur Utama PT Maluku Energi Abadi MAS Latuconsina dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman di Kantor Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Pertemuan ini difasilitasi oleh tokoh muda Maluku yang saat ini dipercayai Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjabat sebagai Kepala Badan Layanan Umum (BLU) LEMIGAS, Muhammad Iksan Kiat.
Dalam pertemuan tersebut, Dirut MEA didampingi Komisaris MEA Abdul Azis Hentihu serta Bupati Seram Bagian Timur, sekaligus pemegang saham 50 persen pada anak perusahaan pengelola PI 10 persen wilayah kerja Bula dan Seram Non Bula, Fachri Husni Alkatiri.
“Agenda utama pertemuan adalah mendorong percepatan penyelesaian proses persetujuan pengalihan PI 10 persen yang selama ini menjadi hak daerah penghasil migas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis Humas PT MEA dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Senin (2/11) malam.
Sebagai BUMD energi milik Pemerintah Provinsi Maluku, PT MEA memang dibentuk khusus untuk menerima dan/atau mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas yang berada di Provinsi Maluku, yaitu wilayah kerja Bula, Seram Non Bula dan Masela.
Direktur Utama MEA dalam pertemuan itu menegaskan, perjuangan memperoleh PI 10 persen bukan sekadar agenda bisnis perusahaan, melainkan perjuangan menghadirkan manfaat langsung kekayaan alam Maluku bagi masyarakat daerah.
"Setiap kemajuan PI 10 persen berarti membuka ruang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan kapasitas daerah dalam industri migas nasional," tulis pihak Humas mengikuti ucapan Dirut PT MEA dalam pertemuan tersebut.
Sementara Dirjen Migas sendiri, menunjukkan komitmen luar biasa dengan langsung memanggil Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto dan menugaskannya untuk segera melakukan tiga hal.
Ketiga hal yang ditugaskan kepada Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto yakni, Pertama, memanggil pihak CITIC dalam waktu dekat agar segera merealisasikan pembayaran First Settlement Value (FSV) sebesar USD 1.582.070 kepada PT MEA Non Bula yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai Anak Perusahaan BUMD pengelola PI 10% wilayah kerja Seram Non Bula.
Kedua, mempercepat berkas persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan PI 10% di wilayah kerja Seram Non Bula, mengingat seluruh dokumen administrasi telah disampaikan CITIC kepada SKK Migas sejak 1 Juli 2026.
Ketiga, mempercepat proses terminasi KALREZ Petroleum Limited dan menunjuk PT Maluku Energi Bula yang telah menyatakan kesiapannya sebagai operator sementara dan/atau operator permanen di wilayah kerja Bula.
“Selain itu, Dirjen Laode Sulaeman juga minta agar Kepala BLU LEMIGAS, Muhammad Iksan Kiat turut mengawal dan memastikan kepentingan Maluku tersebut terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas pihak Humas.
Apa Itu PI 10 Persen
Permen ESDM Nomor 37/2016 mengatur, bahwa PI 10 persen adalah hak daerah untuk memiliki porsi maksimal 10 persen dalam pengelolaan sebuah lapangan minyak dan gas yang beroperasi di wilayahnya.
Hak tersebut wajib ditawarkan oleh kontraktor migas kepada BUMD yang ditunjuk pemerintah daerah. Penawaran kepada BUMD ditujukan agar daerah mampu turut serta mengelola kekayaan alamnya melalui skema hubungan bisnis (B2B) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di wilayah kerja terkait.
Sederhananya, PI 10 persen dapat diibaratkan sebagai "saham daerah" dalam proyek migas yang selama ini menghasilkan minyak dan gas dari tanah dan laut Maluku. Melalui PI 10 persen, daerah berhak memperoleh bagian keuntungan (dividen) yang kemudian dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Atas dasar itulah Pemerintah Provinsi Maluku mendirikan PT MEA pada tahun 2020 sebagai kendaraan resmi pengelolaan PI 10 persen,” tulis Humas.
PI 10 Persen WK Bula
Untuk wilayah kerja Bula, proses pengalihan PI 10 persen telah dilakukan dari KALREZ Petroleum Limited kepada PT Maluku Energi Bula (MEB), perusahaan patungan yang dimiliki bersama oleh PT MEA dan Pemkab SBT dengan komposisi masing-masing 50 persen.
Namun dalam perkembangannya, operator eksisting KALREZ mengalami kesulitan keuangan sejak akhir 2024 dan sedang menjalani proses terminasi kontrak oleh Ditjen Migas.
Sebagai langkah antisipasi, MEB melakukan transformasi strategi bisnis dari sekadar pengelola PI 10 persen menjadi calon operator penuh wilayah kerja Bula dengan kepemilikan 100 persen PI apabila pemerintah memberikan persetujuan.
MEB juga telah menyampaikan Letter of Intent kepada SKK Migas pada 15 Juni 2026 untuk menjadi operator sementara maupun operator permanen.
“Saat ini keputusan berada pada Menteri ESDM,” papar Humas.
PI 10 Persen WK Seram Non Bula
Sementara pada wilayah kerja Seram Non Bula, progres pengalihan PI 10 persen sudah berada pada tahapan yang sangat maju, dimana seluruh porsi PI 10 persen telah dialihkan kepada PT Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan patungan milik PT MEA dan Pemkab SBT.
PT MENB juga telah menyelesaikan seluruh dokumen tindak lanjut yang diminta pemerintah. Bahkan pada 7 September 2026 PT MENB dan CITIC telah menyelesaikan perhitungan First Settlement Value (FSV) sebesar USD 1.582.070 setelah pajak beserta dokumen pendukungnya yang telah diteruskan ke Ditjen Migas melalui SKK Migas dan kini menunggu keputusan Menteri ESDM.
“Dengan demikian, wilayah kerja Seram Non Bula saat ini menjadi salah satu proyek PI 10 persen yang paling siap direalisasikan dan memberikan manfaat finansial kepada daerah,” jelas Humas.
PI WK Masela
Sedangkan untuk wilayah kerja Masela, proses pengalihan PI 10 persen masih menghadapi tantangan koordinasi antar daerah. Berdasarkan laporan PT MEA, proses pengalihan PI oleh INPEX Masela ditangguhkan sejak 11 Mei 2021.
SKK Migas menyatakan pengalihan hanya dapat dilanjutkan, apabila terdapat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh kabupaten/kota, terkait skema pengelolaan PI 10 persen.
Saat ini sembilan pemerintah kabupaten/kota di Maluku telah menyatakan secara tertulis bahwa bagian PI 10 persen mereka akan dikelola melalui anak perusahaan PT MEA. Namun masih terdapat dua daerah, yaitu Kabupaten Tanimbar dan Kabupaten MBD, yang belum menentukan sikap final terkait mekanisme pengelolaan PI tersebut.
PT MEA menegaskan, penyelesaian kesepakatan ini sangat penting karena SKK Migas sebelumnya telah mengingatkan bahwa penawaran PI 10 persen Masela tidak akan dilakukan untuk kedua kalinya.
“PI 10 persen wilayah kerja Masela sendiri telah ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak 5 Desember 2019 dan kepada PT MEA sejak 15 Maret 2021,” tulis Humas.
Fokus Strategis MEA
Pertemuan dengan Dirjen Migas merupakan bagian dari strategi percepatan realisasi PI 10 persen yang saat ini menjadi prioritas utama MEA. Dalam dokumen rencana bisnis 2026-2031, percepatan realisasi PI 10 persen ditempatkan sebagai agenda strategis utama untuk memperkuat likuiditas perusahaan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Maluku.(S-06)