AMBON, Siwalima.id - Kapolda Maluku, Irjen Suwondo Nainggolan mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga Polsek.
Kapolda menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin dan integritas anggota Polri, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap bandar, pengedar, dan pengguna. Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.
“Polri harus menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. Karena itu, kita tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi potensi penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui modus baru yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape,” tegas kapolda dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika kini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid. Cairan yang mengandung narkotika dapat disamarkan sebagai liquid rokok elektrik sehingga sulit dikenali secara kasat mata.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
“Perkembangan tersebut perlu diantisipasi melalui pengawasan yang lebih ketat, termasuk dengan melarang penggunaan vape di kalangan personel kepolisian,” tulis kapolda.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri harus menjaga integritas, tidak hanya ketika menjalankan tugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Polda Maluku akan memperkuat pengawasan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), bersama para pimpinan satuan kerja dan jajaran kewilayahan.
Seluruh personel Polda Maluku, Polresta, dan Polres jajaran diminta mematuhi larangan penggunaan vape, termasuk di luar lingkungan kedinasan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan narkotika, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Kebijakan tersebut bukan sekadar larangan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun institusi Polri yang bersih, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain memperkuat pengawasan internal, ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
"Keterlibatan keluarga, pengawasan sosial, edukasi kepada generasi muda, serta keberanian melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika, penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tulis kapolda.(S-25)