NAMLEA, Siwalimanews – Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi mengambil langkah tegas dengan mengisolasi daerahnya dari arus manusia yang hendak berdatangan ke daerah itu selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April.
Langkah penutupan pintu masuk dan pintu keluar dari arus manusia dalam rangka menindaklanjuti KepuÂtusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Percepatan PenangÂguÂlangan Corona Virus Disease (CoÂvid-19), serta poin 2 huruf e Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan LoÂgistik dan Pelayaran Pelabuhan Selama Masa Darurat PenangguÂlangan Bencana Covid-19.
Juga turut memperhatikan surat edaran Bupati Buru Nornor: 360/211 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Non Alam di Kabupaten Buru, serta memperhatikan pula lonjaÂkan arus kunjungan penumÂpang ke Kabupaten Buru yang meningkat drastis dalam 1 (satu) mingu terakhir.
Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Buru telah mengambil langkah, terhitung mulai 1 April 2020 pukul 24. 00 WIT menutup semenÂtara seluruh pintu masuk dan keluar melalui pelabuhan laut untuk 14 hari ke depan. Khusus untuk arus baÂrang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya.
Bupati menegaskan, penutupan sementara pintu masuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhatiÂkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru.
âInstruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesual ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,â tandasnya.
Instruksi Bupati dalam surat NoÂmor: 049/71 Tahun 2020, tentang penuÂtupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Buru, tertanggal 28 Maret 2020, diÂtemÂbuskan kepada Gubernur MaluÂku di Ambon, Ketua DPRD KabuÂpaten Buru, Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Namlea, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi MaluÂku di Ambon, Kepala Kantor KeÂsyahÂbandaran dan Otoritas PelabuÂhan di Ambon, Pimpinan PT. Pelni Maluku, di Ambon, Pimpinan PT. ASDP Ambon, di Ambon, Kepala Kantor Unit Penyelengara Bandar Udara NamniÂwet, dan Kepala Kantor Unit PenyeÂlenggara Pelabuh an Namlea.
Usai mengeluarkan instruksi mengisolasi masyarakat Buru dari warga pendatang selama 14 hati ke depan, Senin (30/3) pagi tadi, bupati dengan menggunakan speedboat mengunjungi desa-desa pesisir di Kecamatan Batabual.
Di setiap desa ia meminta aparat pemerintahan desa dan masyarakat membentuk satgas Covid-19 serta mengawasi pula dengan ketat warga yang datang dari luar Buru yang laÂngÂsung ke desa-desa pesisir terÂsebut.
Sementara itu, Juru Bicara PenaÂngaÂnan Covid-19 Kabupaten Buru, Nani Rahim menjelaskan, hingga 28 Maret 2020 pukul 14.00 WIT, jumlah ODP di Kabupaten Buru sebanyak 16 orang, PDP=0 dan kasus konfirÂmasi=0.
Sebelumnya telah dilaporkan sebaÂnyak 17 ODP pada tanggal 27 Maret. Namun salah satu ODP telah selesai menjalani masa isolasi dan hasil pemeriksaan terakhir dinyataÂkan sehat.
16 ODP masih terus dilakukan peÂmantauan, 9 orang diantaranya akan mengakhiri masa isolasi pada tangÂgal 1 April. Jika pada pemerikÂsaan terakhir 9 ODP ini tetap sehat, maka akan dikeluarkan dari daftar pemanÂtauan.
Hingga saat ini Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buru masih terus melakukan upaya-upaya penÂceÂgahan dan penanggulangan melaÂlui berbagai kegiatan seperti, pemeÂriksaan kesehatan di pintu masuk, penyemprotan disinfektan di pemuÂkiÂman dan arena publik, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta pendataan dan pemantauan penduduk yang baru datang dari daerah terjangkit.
Oleh karena itu diharapkan seluruh masyarakat untuk tetap tenang, dan selalu mematuhi himbauan pemerintah, tetap berdiam di rumah selama tidak ada keperluan penting. (S-31)