AMBON, Siwalima.id - Pendapatan daerah Maluku dipastikan turun diangka Rp 2,49 triliun dari rencana sebelumnya Rp 2,52 triliun. Angka ini mengalami penurunan lantaran pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2006 berkurang sebesar Rp 36,62 miliar.
Perubahan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 740, 43 miliar, berkurang sebesar Rp 44,78 miliar, sehingga menjadi Rp 695,655 miliar.
Penurunan pendapatan daerah Maluku ini, terungkap dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026, yang diserahkan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, dalam rapat paripurna rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026, yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (17/9).
Wagub menjelaskan, rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2026 merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“PP tersebut menegaskan rancangan perubahan KUA-PPAS didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA murni, yang mencakup penyesuaian terhadap capaian target kinerja, proyeksi pendapatan, serta kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan prioritas pembangunan daerah serta pembiayaan daerah,” ucap wagub.
Perubahan KUA-PPAS tahun 2026 kata wagub, akan difokuskan untuk memastikan alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran, termasuk dalam menjawab tantangan riil dan kebutuhan masyarakat.
Walaupun pendapatan daerah turun, namun pendapatan transfer pemerintah pusat bertambah sebesar Rp 8,16 miliar atas kurang bayar DBH tahun 2023 sebesar 1,69 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 6,46 miliar, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: 198 tahun 2026.
“Dari sisi lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula direncanakan Rp 325,66 juta, berkurang Rp 3,62 juta, sehingga menjadi Rp 321,84 juta,” jelas wagub.
Dari sisi belanja daerah kata wagub, semula direncanakan sebesar Rp 3.89 triliun, berkurang sebesar Rp 1.25 triliun, sehingga menjadi Rp 2,63 triliun, dimana penurunan ini disebabkan penyesuaian kembali alokasi belanja atas pinjaman daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah semula direncanakan sebesar Rp 1.50 triliun, berkurang menjadi Rp 1.21 triliun, sehingga menjadi Rp 284,61 miliar. Penurunan ini, disebabkan penyesuaian kembali nilai pinjaman daerah serta penyesuaian atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 10,87 miliar.
“Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 136,67 miliar yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang PT SMI,” beber wagub.
Wagub menegaskan, perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD, khususnya setelah melihat realisasi anggaran pada semester pertama tahun 2026.
Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan APBD Maluku tahun 2026, maka wagub memastikan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan perubahan APBD, diantaranya penyelesaian kewajiban tahun sebelumnya, penanganan konflik sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan berbagai masukan dan pertimbangan dari DPRD agar pembahasan perubahan KUA-PPAS ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga kita dapat mengoptimalkan kerja-kerja pemerintah daerah,” harap wagub.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala menjelaskan, dokumen perubahan KUA-PPAS akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD bersama dengan pemda, sehingga pada waktunya nanti akan ditetapkan sebelum 30 September 2026.
“Pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun 2026 akan dilaksanakan dengan mencermati secara menyeluruh perkembangan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta perubahan asumsi yang mendasari kebijakan anggaran sesuai dengan kemampuan fiskal kondisi,” janji Sangkala.(S-20)