SIWALIMA.id > Berita
Pemerintahan | Senin, 21 September 2026 pukul 02:23 WIT
Pendapatan Daerah Maluku Turun 2.49 Triliun

AMBON, Siwalima.id - Pendapatan daerah Ma­luku dipastikan turun di­angka Rp 2,49 triliun dari rencana sebelumnya Rp 2,52 triliun. Angka ini me­ngalami penurunan lan­taran pendapatan daerah pada perubahan APBD ta­hun 2006 berkurang se­besar Rp 36,62 miliar.

Perubahan tersebut ter­diri dari pendapatan asli daerah yang semula diren­canakan sebesar Rp 740, 43 miliar, berkurang sebe­sar Rp 44,78 miliar, sehi­ngga menjadi Rp 695,655 miliar. 

Penurunan pendapatan dae­rah Maluku ini, terung­kap dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026, yang diserahkan Wakil Gubernur Ab­dullah Vanath, dalam rapat pari­purna rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026, yang ber­langsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (17/9).

Wagub menjelaskan, rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2026 merupakan bagian dari pro­ses pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP tersebut menegaskan ran­cangan perubahan KUA-PPAS didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA murni, yang mencakup penyesuaian terhadap capaian target kinerja, proyeksi pendapatan, serta kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan prioritas pembangunan daerah serta pem­biayaan daerah,” ucap wagub.

Perubahan KUA-PPAS tahun 2026 kata wagub, akan difokuskan untuk memastikan alokasi angga­ran benar-benar tepat sasaran, ter­masuk dalam menjawab tanta­ngan riil dan kebutuhan masyarakat.

Walaupun pendapatan daerah turun, namun pendapatan transfer pemerintah pusat bertambah sebesar Rp 8,16 miliar atas kurang bayar DBH tahun 2023 sebesar 1,69 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 6,46 miliar, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: 198 tahun 2026.

“Dari sisi lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula diren­canakan Rp 325,66 juta, berkurang Rp 3,62 juta, sehingga menjadi Rp 321,84 juta,” jelas wagub.

Dari sisi belanja daerah kata wa­gub, semula direncanakan sebe­sar Rp 3.89 triliun, berkurang sebesar Rp 1.25 triliun, sehingga menjadi Rp 2,63 triliun, dimana penurunan ini disebabkan penye­suaian kembali alokasi belanja atas pinjaman daerah.

Penerimaan pembiayaan dae­rah semula direncanakan sebesar Rp 1.50 triliun, berkurang menjadi Rp 1.21 triliun, sehingga menjadi Rp 284,61 miliar. Penurunan ini, disebabkan penyesuaian kembali nilai pinjaman daerah serta pe­nyesuaian atas sisa lebih perhi­tungan anggaran tahun sebelum­nya sebesar Rp 10,87 miliar.

“Pengeluaran pembiayaan di­ren­canakan sebesar Rp 136,67 miliar yang merupakan pemba­yaran cicilan pokok utang PT SMI,” beber wagub.

Wagub menegaskan, perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan perkemba­ngan pelaksanaan APBD, khu­susnya setelah melihat realisasi anggaran pada semester pertama tahun 2026.

Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan APBD Maluku tahun 2026, maka wagub memastikan terdapat beberapa hal yang men­jadi pertimbangan dalam mela­kukan perubahan APBD, diantara­nya penyelesaian kewajiban tahun sebelumnya, penanganan konflik sosial dan peningkatan kesejah­teraan masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan berbagai masukan dan pertim­bangan dari DPRD agar pemba­hasan perubahan KUA-PPAS ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga kita dapat mengoptimalkan kerja-kerja pemerintah daerah,” harap wagub.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala menjelaskan, dokumen peruba­han KUA-PPAS akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD bersama dengan pemda, sehingga pada waktunya nanti akan ditetapkan sebelum 30 September 2026.

“Pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun 2026 akan dilak­sanakan dengan mencermati secara menyeluruh perkembangan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta perubahan asumsi yang mendasari kebijakan anggaran sesuai dengan kemampuan fiskal kondisi,” janji Sangkala.(S-20)

BERITA TERKAIT