AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku tidak berwewenang untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) di kawasan Gunung Botak, KabuÂpaten Buru.
Pasalnya, perluasan WPR GuÂnung Botak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Demikian ditegaskan GuÂberÂnur Maluku, Hendrik Lewerissa, meÂrespon tuntutan masyarakat agar wilayah pertamÂbangan rakyat GuÂnung Botak diperluas, seÂhingga bisa mengÂakomodir masyaraÂkat lokal untuk menÂdapatkan Izin PerÂtambangan Rakyat (IPR).
Gubernur mengungkapkan, berÂdasarkan aturan wilayah pertamÂbangan rakyat, maksimal hanya 100 hektar, dan saat ini telah diisi oleh 10 koperasi yang mendaÂpatkan izin untuk melakukan usaha pertambangan di kawasan Gunung Botak.
Namun, jika ada tuntutan masÂyarakat lokal yang meminta diliÂbatkan dalam pengelolaan GuÂnung Botak, maka harus melalui revisi aturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, melalui KeÂmenterian ESDM.
âKalau ada tuntutan rakyat kepada pemprov, maka tidak ada cara lain, kecuali minta Menteri ESDM untuk merevisi aturan guna memberikan lagi tambahan alokasi untuk IPR itu,â tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (9/10).
Gubernur bilang, Pemprov Maluku tidak serta-merta dapat menambah luasan wilayah pertambangan rakyat, sebab hal itu tidak masuk dalam kewenaÂngan pemerintah provinsi.
Pemprov lanjut gubernur, tidak memiliki kewenangan untuk meÂ-nambah luasan wilayah pertamÂbangan rakyat, sehingga tidak mungkin tuntutan masyarakat tersebut diakomodir jika tidak ada perubahan regulasi tersebut.
âMemang bukan cuma koperasi atau perusahan saja yang bisa mendapatkan IPR, tapi harus didampingi oleh perusahaan berpengalaman dibidang pertambangan,â jelasnya.
Apalagi pengelolaan emas yang menggunakan merkuri dan sianida tentu memiliki dampak besar terhadap lingkungan, sehingga wajib didampingi oleh yang profesional guna meminimalisir dampak lingkungan atas usaha pertambangan. (S-20)