SIWALIMA.id > Berita
Daerah , Headline | Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 12:58 WIT
Pemprov tak Berwenang Perluas WPR GB

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku tidak berwewenang untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) di kawasan Gunung Botak, Kabu­paten Buru.

Pasalnya, perluasan WPR Gu­nung Botak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Demikian ditegaskan Gu­ber­nur Maluku, Hendrik Lewerissa, me­respon tuntutan masyarakat agar wilayah pertam­bangan rakyat Gu­nung Botak diperluas, se­hingga bisa meng­akomodir masyara­kat lokal untuk men­dapatkan Izin Per­tambangan Rakyat (IPR).

Gubernur mengungkapkan, ber­dasarkan aturan wilayah pertam­bangan rakyat, maksimal hanya 100 hektar, dan saat ini telah diisi oleh 10 koperasi yang menda­patkan izin untuk melakukan usaha pertambangan di kawasan Gunung Botak.

Namun, jika ada tuntutan mas­yarakat lokal yang meminta dili­batkan dalam pengelolaan Gu­nung Botak, maka harus melalui revisi aturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, melalui Ke­menterian ESDM.

“Kalau ada tuntutan rakyat kepada pemprov, maka tidak ada cara lain, kecuali minta Menteri ESDM untuk merevisi aturan guna memberikan lagi tambahan alokasi untuk IPR itu,” tulis gubernur dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (9/10).

Gubernur bilang, Pemprov Maluku tidak serta-merta dapat menambah luasan wilayah pertambangan rakyat, sebab hal itu tidak masuk dalam kewena­ngan pemerintah provinsi.

Pemprov lanjut gubernur, tidak memiliki kewenangan untuk me­-nambah luasan wilayah pertam­bangan rakyat, sehingga tidak mungkin tuntutan masyarakat tersebut diakomodir jika tidak ada perubahan regulasi tersebut.

“Memang bukan cuma koperasi atau perusahan saja yang bisa mendapatkan IPR, tapi harus didampingi oleh perusahaan berpengalaman dibidang pertambangan,” jelasnya.

Apalagi pengelolaan emas yang menggunakan merkuri dan sianida tentu memiliki dampak besar terhadap lingkungan, sehingga wajib didampingi oleh yang profesional guna meminimalisir dampak lingkungan atas usaha pertambangan. (S-20)

BERITA TERKAIT