SIWALIMA.id > Berita
Pemerintahan | Rabu, 8 Januari 2025 pukul 12:47 WIT
Pemkot Ambon Proses PTDH Oknum Pegawai Korupsi

AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Kota Ambon telah proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum pegawai yang tersan­dung masalah tindak pidana korupsi.

Demikian diungkapkan Pen­jabat Walikota Ambon, Do­minggus Kaya kepada warta­wan di ruang kerjanya, Selasa (7/1).

Menurutnya, jika pegawai yang tersandung korupsi dan pidana lainnya yang berdasarkan aturan telah memenuhi unsur dan telah memiliki putusan inkra, maka pihaknya dengan tegas akan melakukan pemberhentian de­ngan tidak hormat.

“Ada beberapa yang telah kami proses PTDH. Salah satunya yakni Hendra Pesiwarissa yang tersandung kasus korupsi ber­sama dengan mantan Kadis Kominfo, Joy Adriaansz dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre. Untuk Hendra karena te­lah memiliki putusan inkra maka mau tidak mau kita proses PTDH,” Ungkap Kaya

Sementara untuk Joy Adria­ansz kata Kaya, pihaknya akan melakukan hal yang sama setelah adanya putusan inkra. Alasan belum dilakukan sebab Joy Adriaansz masih melakukan kasasi terhadap putusan Peng­adilan Tinggi Ambon.

Sedangkan untuk Charly To­masoa, kata Kaya,  tidak dikena PTDH karena dirinya telah pen­siun dini sebelum kasus ini bergulir.

“Untuk Joy kita masih menu­nggu sebab yang bersangkutan sementara banding. Memang kalau soal korupsi bahkan BKN pun dengan tegas tidak ada lagi jalan keluar sehingga mau tidak mau kita tetap proses PTDH,” tandas Kaya

Untuk diketahui, sebelumnya pengadilan Negeri Ambon menghukum terpidana Hendra Pesiwarissa dengan pidana satu tahun dan 8 bulan penjara bersama dengan terpidana Charly Tomasoa.

Vonis tersebut dibacakan pada bulan Juli tepatnya tanggal 8 tahun 2024 lalu oleh majelis Hakim PN Tipikor ambon yang diketuai Martha Maitimu. (S-26)

BERITA TERKAIT