AMBON, Siwalimanews – Â Pemerintah Kota Ambon telah proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum pegawai yang tersanÂdung masalah tindak pidana korupsi.
Demikian diungkapkan PenÂjabat Walikota Ambon, DoÂminggus Kaya kepada wartaÂwan di ruang kerjanya, Selasa (7/1).
Menurutnya, jika pegawai yang tersandung korupsi dan pidana lainnya yang berdasarkan aturan telah memenuhi unsur dan telah memiliki putusan inkra, maka pihaknya dengan tegas akan melakukan pemberhentian deÂngan tidak hormat.
âAda beberapa yang telah kami proses PTDH. Salah satunya yakni Hendra Pesiwarissa yang tersandung kasus korupsi berÂsama dengan mantan Kadis Kominfo, Joy Adriaansz dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre. Untuk Hendra karena teÂlah memiliki putusan inkra maka mau tidak mau kita proses PTDH,â Ungkap Kaya
Sementara untuk Joy AdriaÂansz kata Kaya, pihaknya akan melakukan hal yang sama setelah adanya putusan inkra. Alasan belum dilakukan sebab Joy Adriaansz masih melakukan kasasi terhadap putusan PengÂadilan Tinggi Ambon.
Sedangkan untuk Charly ToÂmasoa, kata Kaya, tidak dikena PTDH karena dirinya telah penÂsiun dini sebelum kasus ini bergulir.
âUntuk Joy kita masih menuÂnggu sebab yang bersangkutan sementara banding. Memang kalau soal korupsi bahkan BKN pun dengan tegas tidak ada lagi jalan keluar sehingga mau tidak mau kita tetap proses PTDH,â tandas Kaya
Untuk diketahui, sebelumnya pengadilan Negeri Ambon menghukum terpidana Hendra Pesiwarissa dengan pidana satu tahun dan 8 bulan penjara bersama dengan terpidana Charly Tomasoa.
Vonis tersebut dibacakan pada bulan Juli tepatnya tanggal 8 tahun 2024 lalu oleh majelis Hakim PN Tipikor ambon yang diketuai Martha Maitimu. (S-26)