AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon akhirnya memiliki tiga peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD menjadi sebuah produk hukum baru.
Tiga perda yang ditetapkan DPRD yakni tentang penyelengÂgaraan depot air minum, perda tentang penyelenggaraan ambon smart city dan perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, Wakil Ketua I Patrick Moenandar dan wakil ketua II Gerald Mailoa dan dihadiri Wakil Walikota Ely Toisuta di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon, Jumat (19/9) semua fraksi menyetuhui tiga ranperda menjadi perda.
Dalam kata akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Aldi Sarimanela menyatakan kalau partainya mengatakan pentingnya perda Depot Air Minum untuk menjamin kualitas air yang terjamin dari segi kesehatan untuk dikonsumsi masyarakat.
Menurutnya, bisnis air minum dalam kemasan semakin menggiurkan karena kebutuhan air minum akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk.
Di sisi lain, perkembangan industri berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan konsumen, jika tidak ada regulasi yang efektif.
âPelaku usaha air minum isi ulang mempunyai kewajiban untuk selalu menjamin air yang disediakan harus sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Kesehatan serta melakukan pengawasan secara periodik terhadap mutu air baku yang ditunjukkan dengan hasil uji laboratorium dari pemasok,â harapnya.
Selanjutnya, untuk perda tentang penyelenggaraan smart city menurutnya merupakan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
âUntuk mewujudkan kota cerdas dibutuhkan kolaborasi tidak hanya dari unsur pemerintah namun melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat,â pintanya.
Mereka juga berharap pelakÂ-sanaannya kota cerdas sesuai dengan prinsip inklusif, proaktif, beradaptasi, berkelanjutan, human-centric, memelihara, transparan, aman, inovasi, kreatif, interoperabilitas, dan integrasi.
Sementara, untuk perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat harus dilaksanakan baik ditingkat pusat, daerah sampai masyarakat. (S-10)