AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyebut sekitar 78 persen lebih hutan di Provinsi Maluku telah ditetapkan menjadi kawasan hutan negara.
“Artinya masyarakat adat kehilangan status kepemilikan formal atas tanah leluhur sekaligus benturan dengan Negara,” jelas gubernur dalam rilisnya, Senin (26/10).
Dikatakan luas daratan wilayah Provinsi Maluku saat ini sekitar 6.4 persen dan sisanya merupakan wilayah lautan dengan berbagai macam potensi sumber daya alamnya.
Namun sayangnya dengan luas daratan yang hanya 6.4 persen tersebut sebagian besar lahan telah diklaim negara sebagai kawasan hutan milik negara sejak puluhan tahun lalu.
“Saya tentu bertanya kenapa pemerintah kabupaten dan kota yang tidak melakukan protes ketika Kementerian Kehutanan menetapkan 78 persen lebih daratan menjadikan kawasan hutan negara,” jelas gubernur.
Kelalaian pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga kawasan hutan saat itu, katanya telah menyebabkan masyarakat adat yang sudah ada sebelum Indonesia terbentuk dan berujung terjadi polemik seperti yang terjadi sekarang.
Salah satu penyebab Pemerintah Pusat berani menetapkan kawasan hutan negara kata gubernur dikarenakan daerah-daerah tidak memiliki payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur terkait hutan adat.
“Satu-satunya daerah yang tahu di Maluku yang telah menetapkan status hutan adat hanya di Ambon khususnya di Desa Hutumuri, karena payung hukum sudah dibuat yakni perda sedangkan yang lain belum ada,” bebernya.
Pemerintah daerah menurut gubernur, seharusnya sejak dulu menempatkan kawasan hutan milik masyarakat adat sebagai prioritas untuk dilindungi agar tidak dikonversi menjadi hutan negara yang menyulitkan masyarakat saat ini.
Gubernur menegaskan jika saat ini pemerintah kabupaten dan kota ingin mengembalikan lagi kawasan hutan negara kepada hutan milik masyarakat adat, akan sulit sebab prosesnya panjang dan melelahkan.
“Saling klaim tanah sebagai ruang hidup masyarakat adat dan hutan sebagai wilayah yang dikua-sai negara telah menyebabkan masyarakat dan negara saling berhadap-hadapan dan ini sangatlah disayangkan,” kesalnya.
Untuk itu dirinya berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan perda yang mengatur hutan adat. “Kita harapkan sisa hutan yang belum ditetapkan menjadi kawasan hutan negara ini dapat diamankan menjadi miliknya masyarakat adat,” ujarnya.(S-20)