AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membisu di tengah konflik lahan antara masyarakat Negeri Tananahu dan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.
Untuk itu Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak Pemkab Malteng dan instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan sengketa tersebut berlarut-larut, sementara empat warga kini berhadapan dengan proses hukum,” kata Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno Patty kepada Siwalima di Ambon, Senin (26/10)
Menurutnya, pemerintah harus hadir dan mengambil tanggung jawab untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil.
Persoalan lahan di Tananahu tidak cukup dilihat hanya dari aspek pidana, tetapi harus diselesaikan dengan memperhatikan akar persoalan, yakni sengketa yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai proses hukum terhadap warga terus berjalan, tetapi konflik lahan yang menjadi latar belakangnya justru tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas,” jelas Patty.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, ia menyebut persoalan bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Negeri Tananahu dan pihak perusahaan.
Masyarakat mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat dan berpendapat hak guna usaha (HGU) perusahaan telah berakhir pada 2012.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya pernah menyampaikan somasi terkait pengosongan rumah dan bangunan permanen di atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari areal perusahaan.
“Klaim masyarakat dan status lahan yang dipersoalkan harus diperiksa secara terbuka agar ada kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta hukum,” kata Patty.
Situasi kemudian berkembang pada 22 Juni, ketika masyarakat mendatangi kawasan Awaya, saat aktivitas alat berat sedang berlangsung.
Masyarakat menyampaikan keberatan karena persoalan lahan dinilai belum diselesaikan, sebelum situasi berujung pada ketegangan, perkelahian, serta dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang kemudian diproses melalui jalur hukum.
“Rangkaian peristiwa ini perlu dilihat secara utuh, termasuk persoalan yang mendahuluinya, agar penanganan perkara tidak mengabaikan konteks konflik,” tegasnya.
Menurutnya aparat penegak hukum perlu menelaah seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, mulai dari keterangan saksi, bukti yang tersedia, hingga perbedaan keterangan mengenai keterlibatan masing-masing orang.
Ia mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak menyamaratakan peran setiap orang hanya karena berada di lokasi kejadian.
“Setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena berada di tengah kerumunan,” tegasnya.
Desakan tersebut katanya, bukan berarti GMKI mengabaikan dugaan pengrusakan maupun penganiayaan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Namun, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, menjamin hak-hak setiap warga, serta membedakan keterlibatan masing-masing orang berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa perkara ini secara objektif, cermat dan adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan,” pintanya.
Selain meminta penanganan hukum yang cermat, GMKI Cabang Ambon juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Pemkab Malteng, Pemerintah Negeri Tananahu, instansi pertanahan dan pihak perusahaan untuk segera duduk bersama mencari penyelesaian.
Pemeriksaan status HGU, riwayat penguasaan lahan, dokumen pertanahan, serta klaim masyarakat harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Semua pihak harus duduk bersama supaya persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Ia menilai, konflik agraria yang tidak ditangani secara serius berpotensi memperpanjang ketegangan dan memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara nyata dan tidak hanya hadir setelah konflik berkembang menjadi perkara hukum.
“Pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan akar persoalan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung akibat dari sengketa tanah yang belum menemukan kejelasan,” tandasnya.
GMKI Cabang Ambon, lanjutnya mendorong agar empat warga Tananahu memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia juga meminta agar proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak para warga dan seluruh fakta yang terungkap dalam pemeriksaan.
“Kami mendesak agar empat warga adat Tananahu mendapatkan keadilan dan dibebaskan melalui mekanisme hukum yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah harus serius menyelesaikan konflik lahan Awaya sampai ada kejelasan berdasarkan hukum dan fakta,” harapnya.
GMKI Cabang Ambon akan terus mendorong penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan agraria, kepastian hukum, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Selain itu, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, sekaligus menghadirkan solusi terhadap sengketa lahan yang melibatkan masyarakat.
“Negara harus mampu menjalankan dua tanggung jawab secara bersamaan, yakni memastikan hukum ditegakkan secara adil dan menghadirkan penyelesaian nyata terhadap konflik lahan yang melibatkan masyarakat,” tuturnya.(S-26)