PEMERINTAH Kabupaten Maluku Barat Daya meÂ-nyamÂbut kebijakan nasional dengan menggelar SosiaÂlisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di gedung Serbaguna Tiakur , Rabu (14/5).
Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday Kilikily, dalam arahannya menyampaikan, program pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Instruksi ini, menurut Wabup tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditujukan kepada 16 kementerian/lembaga, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
âIni adalah langkah konkrit untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dari desa,âujarnya.
Wabup juga meminta Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten MBD untuk mengoordinasikan proses pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten MBD, Piter Rupilu, mengatakan akan bersama-sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, PP dan KB berusaha memfasilitasi musyawarah desa bersama unsur masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran Camat, Kepala Desa, dan Lurah dalam proses sosialisasi, pemantauan, pelatihan, hingga pengawasan terhadap koperasi yang akan dibentuk.
âSebagai langkah awal pemÂbentukan Koperasi Merah Putih, desa lebih dulu harus melalukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) , sebab rencana program ini akan diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi, maka pelaksanaan Musdesus paling lambat akhir Mei 2025 ini,â katanya.
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi ini juga merupakan implementasi dari Asta Cita ke-2 dan ke-6, yakni mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta pembangunan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.
âSosialisasi ini bertujuan memÂpercepat proses pembenÂtukan koperasi desa/kelurahan merah putih di MBD sekaligus memberikan pemahaman teknis tentang tata cara pendiriannya,â pungkasnya. (S-28)