AMBON, Siwalima.id - Penyelenggaran pelayanan publik di Kabupaten Aru mulai dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Maluku melalui Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Kepulauan Aru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengatakan tim Ombudsman telah berada di Dobo sejak Senin (21/9).
Selama kurang lebih satu pekan, tim melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta meminta keterangan dari penyelenggara dan petugas pelayanan," jelasnya dalam rilis kemarin.
Ia menyebut tim akan melakukan penilaian secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
Untuk Kabupaten Kepulauan Aru difokuskan pada sejumlah sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Sektor yang menjadi fokus meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, pendidikan, sosial, serta kesehatan,” terangnya.
Selain itu, Ombudsman melakukan penilaian terhadap instansi vertikal, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Aru dan Polres Kepulauan Aru.
Pemilihan sektor tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan pada sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Penilaian tidak hanya melihat keberadaan dokumen administrasi, tetapi juga bagaimana standar dan sistem pelayanan tersebut diterapkan dalam praktik serta bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan,” ujar Hasan.
Pada 2026, Ombudsman menggunakan pendekatan penilaian yang mencakup aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.
Karena itu, tim akan melihat ketersediaan standar pelayanan, penyampaian informasi kepada masyarakat, pemahaman petugas, hingga penerapannya dalam proses pelayanan.
Aspek lain yang diperiksa meliputi ketersediaan dan kelayakan sarana-prasarana, akses masyarakat terhadap informasi, kompetensi petugas, mekanisme pengaduan, serta upaya penyelenggara memberikan kepastian pelayanan.
Selain standar pelayanan, pihaknya juga mencermati pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Digitalisasi pelayanan diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan sekadar menyediakan aplikasi atau kanal layanan elektronik.
Ia mengaku penilaian tim tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi tetapi akan melakukan observasi langsung terhadap kondisi pelayanan di lapangan.(S-25)