SIWALIMA.id > Berita
Pemerintahan | Jumat, 11 Juli 2025 pukul 16:25 WIT
Miris! Dua Tahun Pemprov Belum Bayar Tunjangan Jabatan ASN

AMBON, Siwalimanews – Miris, ditengah upaya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meng­genjot kinerja apparatus sipil negara (ASN), Pemerintah Pro­vinsi Maluku justru belum mem­bayarkan tunjangan jabatan fungsional ASN selama 2 tahun.

Padahal tunjangan yang mesti­nya diterima ASN akibat penye­derhanaan birokrasi dari pejabat struktural ke pejabat fungsional tahun 2022-2023 ini, mestinya dibayar pada pemerintahan Murad Ismail maupun penjabat Gubernur Sadli Ie.

Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengungkap­kan, penyetaraan jabatan struktu­ral ke dalam jabatan fungsional dilakukan sesuai Peraturan Men­teri PANRB Nomor 17 Tahun 2021.

Permen PAN-RB tersebut telah membawa konsekuensi terhadap pejabat fungsional sejumlah 361 orang ASN yang mengalami pe­nyederhanaan birokrasi, dari pejabat struktural ke pejabat fung­sional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kami dilantik pada 31 Desem­ber 2021 dan sampai saat ini belum mendapatkan hak kami berupa kekurangan tunjangan jabatan fungsional selama 2 tahun, dari awal Januari 2022 sampai Desem­ber 2023,” ujar Sumber yang me­minta namanya tidak dikorankan kepada Siwalima, Kamis (10/7).

Fatalnya lagi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BP­KAD) Provinsi Maluku pada April tahun 2024 lalu,  hanya memba­yarkan kepada pejabat fungsional pada dua OPD yaitu BKD dan BPKAD.

Sementara OPD-OPD lain di luar BKD dan BPKAD belum dibayarkan sampai saat ini tanpa alasan yang jelas, padahal BPKAD mestinya berlaku adil bagi semua ASN yang terkena akibat dari penyederhanaan jabatan tersebut.

“Entah alasan apa sampai pemba­yaran untuk pejabat fungsional di luar BPKAD dan BKD tidak diba­yarkan sampai saat ini,” jelas sumber.

Sumber belum mengetahui apakah persoalan ini telah diketahui oleh Gubernur Hendrik Lewerissa atau tidak, sebab masih banyak persoa­lan di lingkungan Pemerintah Pro­vinsi Maluku yang belum diketahui oleh Gubernur dan sengaja ditutup oleh oknum-oknum tertentu.

Kalau sudah diketahui, sumber ini pun meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar dapat meme­rintahkan jajarannya untuk menye­lesaikan pembayaran kekurangan tunjangan jabatan fungsional sela­ma 2 tahun tersebut.

“Kami juga mohon pak Gubernur Maluku dapat menyelesaikan hak kami pejabat fungsional hasil penyetaraan belum menerima uang kekurangan tunjangan jabatan fungsional,” harap sumber.

Menyikapi hal itu, Juru bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di ruang kerjanya membenarkan adanya kekurangan yang belum tuntas dibayarkan oleh Pemprov.

Kata Kasrul, sejak 31 Desember 2021 memang terjadi penyeder­hanaan birokrasi dari jabatan struk­tural ke fungsional, dimana terjadi pening­katan tunjangan yang diperoleh.

“Memang sejalan dengan penga­lihan dari jalanan struktural ke fung­sional maka mereka mendapat tam­ba­han tunjuan dari Januari 2022 sampai September 2023 karena SK mereka itu datang Oktober,” ujar Kasrul.

Total anggaran yang disediakan untuk membayar kekurangan tunja­ngan jabatan fungsional bagi 361 ASN sebesar Rp3,5 miliar dan angga­rannya telah tersedia tinggal dicair­kan.

Menurutnya dari 36 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku terdapat 14 OPD yang telah tuntas dibayarkan atau 43 persen dengan nilai Rp1.484.000.

Sedangkan sisanya 22 OPD yang belum dibayar mestinya secara admi­nistrasi tidak ada lagi masalah sebab anggaran tersedia di kas daerah.

“Bola ini ada ditangan OPD, artinya pencairan tergantung permintaan OPD kalau mereka sudah ajukan pembayaran pasti langsung dibayarkan,” tegasnya. (S-20)

BERITA TERKAIT