AMBON, Siwalimanews – Miris, ditengah upaya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengÂgenjot kinerja apparatus sipil negara (ASN), Pemerintah ProÂvinsi Maluku justru belum memÂbayarkan tunjangan jabatan fungsional ASN selama 2 tahun.
Padahal tunjangan yang mestiÂnya diterima ASN akibat penyeÂderhanaan birokrasi dari pejabat struktural ke pejabat fungsional tahun 2022-2023 ini, mestinya dibayar pada pemerintahan Murad Ismail maupun penjabat Gubernur Sadli Ie.
Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengungkapÂkan, penyetaraan jabatan struktuÂral ke dalam jabatan fungsional dilakukan sesuai Peraturan MenÂteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021.
Permen PAN-RB tersebut telah membawa konsekuensi terhadap pejabat fungsional sejumlah 361 orang ASN yang mengalami peÂnyederhanaan birokrasi, dari pejabat struktural ke pejabat fungÂsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
âKami dilantik pada 31 DesemÂber 2021 dan sampai saat ini belum mendapatkan hak kami berupa kekurangan tunjangan jabatan fungsional selama 2 tahun, dari awal Januari 2022 sampai DesemÂber 2023,â ujar Sumber yang meÂminta namanya tidak dikorankan kepada Siwalima, Kamis (10/7).
Fatalnya lagi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPÂKAD) Provinsi Maluku pada April tahun 2024 lalu, hanya membaÂyarkan kepada pejabat fungsional pada dua OPD yaitu BKD dan BPKAD.
Sementara OPD-OPD lain di luar BKD dan BPKAD belum dibayarkan sampai saat ini tanpa alasan yang jelas, padahal BPKAD mestinya berlaku adil bagi semua ASN yang terkena akibat dari penyederhanaan jabatan tersebut.
âEntah alasan apa sampai pembaÂyaran untuk pejabat fungsional di luar BPKAD dan BKD tidak dibaÂyarkan sampai saat ini,â jelas sumber.
Sumber belum mengetahui apakah persoalan ini telah diketahui oleh Gubernur Hendrik Lewerissa atau tidak, sebab masih banyak persoaÂlan di lingkungan Pemerintah ProÂvinsi Maluku yang belum diketahui oleh Gubernur dan sengaja ditutup oleh oknum-oknum tertentu.
Kalau sudah diketahui, sumber ini pun meminta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar dapat memeÂrintahkan jajarannya untuk menyeÂlesaikan pembayaran kekurangan tunjangan jabatan fungsional selaÂma 2 tahun tersebut.
âKami juga mohon pak Gubernur Maluku dapat menyelesaikan hak kami pejabat fungsional hasil penyetaraan belum menerima uang kekurangan tunjangan jabatan fungsional,â harap sumber.
Menyikapi hal itu, Juru bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di ruang kerjanya membenarkan adanya kekurangan yang belum tuntas dibayarkan oleh Pemprov.
Kata Kasrul, sejak 31 Desember 2021 memang terjadi penyederÂhanaan birokrasi dari jabatan strukÂtural ke fungsional, dimana terjadi peningÂkatan tunjangan yang diperoleh.
âMemang sejalan dengan pengaÂlihan dari jalanan struktural ke fungÂsional maka mereka mendapat tamÂbaÂhan tunjuan dari Januari 2022 sampai September 2023 karena SK mereka itu datang Oktober,â ujar Kasrul.
Total anggaran yang disediakan untuk membayar kekurangan tunjaÂngan jabatan fungsional bagi 361 ASN sebesar Rp3,5 miliar dan anggaÂrannya telah tersedia tinggal dicairÂkan.
Menurutnya dari 36 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku terdapat 14 OPD yang telah tuntas dibayarkan atau 43 persen dengan nilai Rp1.484.000.
Sedangkan sisanya 22 OPD yang belum dibayar mestinya secara admiÂnistrasi tidak ada lagi masalah sebab anggaran tersedia di kas daerah.
âBola ini ada ditangan OPD, artinya pencairan tergantung permintaan OPD kalau mereka sudah ajukan pembayaran pasti langsung dibayarkan,â tegasnya. (S-20)