AMBON, Siwalimanews – Menteri PendayaÂgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat kepada seluruh pejaÂbat pembina kepegawaian untuk menunda pelaksaÂnaan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan CPNS tahun 2019.
Surat edaran yang ditandataÂngani oleh MenPAN-RB Tjahjo KuÂmolo dengan Nomor: B/318/M.SM.10.00/2020 bersifat segera tertanggal 17 Maret 2020 itu, meneÂgaskan penundaan jadwal pelakÂsaÂanan SKB seleksi formasi tahun 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam surat yang kopiannya diperoleh Siwalima, Selasa (17/3) dijelaskan, rujukan ditundanya peÂlakÂsanaan SKB penerimaan CPNS tahun 2019 adalah memperhatikan status tanggap darurat bencana nasional non-alam pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemeÂrintah.
Olehnya MenPAN-RB menyamÂpaiÂkan, pertama, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi peneÂrimaan CPNS tahun 2019 masing-masing instansi.
Kedua, pelaksanaan SKB, baik yang menggunakan CAT BKN mauÂpun SKB yang diselenggarakan oleh instansi yang semua direnÂcanakan pelaksanaanya mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk surat edaran.
Ketiga, terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender/kontrak dengan pihak ketiga dan telah menentukan jadwal pelaksaÂnaan SKB agar segera berkoorÂdinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemeÂrintah dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian KeÂuangan (Kantor Pelayanan PerbenÂdaharaan Negara).
Keempat, penanganan terkait dengan angka 3 (tiga) dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar (suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak) para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkiraÂkan sebelumnya, sehingga kewaÂjiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.
Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi membenarkan, kalau pihaknya telah menerima surat tersebut, dan akan ditindaklanjuti.
âPemerintah daerah pada daÂsarnya akan mempedomani kebiÂjakan-kebijakan pemerintah ini,â kata Jasmono singkat. (S-39)