AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku menghentikan proses pelelaÂngan atau pengadaan barang dan jasa dana aloksi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020, sebagai akibat dari ancaÂman Covid-19 yang melanda daerah ini.
Penghentian tersebut menyusul surat edaran pemerintah pusat melaÂlui Kementerian Keuangan yang menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota untuk menghentiÂkan sementara proses pengadaan barang dan jasa DAK Fisik 2020.
Hal itu sebagai uapaya menyikapi mewabahnya Covid-19 yang kini melanda Indonesia.
Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalima di KanÂtor Gubernur Maluku Minggu (29/3), membenarkan kalau pihaknya sudah mendapatkan salinan SK Menteri keuangan tersebut.
âJadi kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk menghenÂtikan DAK fisik 2020, kecuali pendidikan dan kesehatan,â kata Selang.
Ia mengaku untuk Dinas PUPR Maluku ada sejumlah proyek straÂtegis yang tetap akan dilakukan di tahun ini. Pemprov Maluku tambah Selang, sudah menyurati pemerinÂtah pusat, khususnya kementerian keuangan untuk mengecualikan proyek-proyek pembangunan jalan pasca gempa 26 September 2019.
âKecuali di PUPR, ada ruas jalan dan jembatan yang sempat putus akiÂbat gempa kemarin tetap jalan, kaÂrena dengan kondisi saat ini, apabila terjadi ada apa-apa, jalan putus kan suÂlit mengevakuasi pasien,â ujarnya.
Ia menegaskan, untuk melaksanaÂkan proyek-proyek pasca gempa, pemprov sudah menyurat resmi ke pusat. âKita sudah surati, karena jalan dan jembatan itu juga penting, mengingat situasi secara nasional akibat Covis-19,â tandasnya.
Pemkot Juga Hentikan
Sekretaris Kota Ambon, AG LatuÂheru juga mengatakan, pihaknya menghentikan sementara proses pelelangan pengadaan barang dan jasa DAK fisik 2020. Menurut LatuÂheru penghentian itu menyikapi kondisi nasional saat ini yang mengÂhadapi ancaman Covid-19.
âKita kan sebetulnya dalam persiÂapan untuk lelang. Jadi sepertinya tidak ada masalah. Dengan keadaan seperti yang disebutkan dalam surat Menteri Keuangan itu ya kita henÂtikan sementara,â tuturnya.
Penghentian proyek-proyek yang berasal dari DAK fisik ini juga dilaÂkukan Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Bupati Bursel, Tagop SuÂdarÂsono Soulissa bahkan mengaku pihaknya mendapatkan kucuran dana Rp 110 milyar untuk mengerÂjakan proyek-proyek dimaksud.
âSesuai Surat Edaran Kemenkeu itu maka otomatis, dihentikan. Tapi secara teknis, kita harus menunggu Surat Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai tindaklanjut dari Surat EdaÂran Kemenkeu itu. Jadi nanti kami Pemkab Bursel rapat koordinasi dengan tim anggaran dulu baru kita bicarakan, tapi otomatis pasti kita ikuti maunya pemerintah pusat,â ungkap Tagop.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Kemenkeu tertanggal 27 Maret 2020 Nomor : S-247/MK.07/2020 perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa dana aloÂkasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 itu ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati se-Indonesia.
Surat yang kopiannya diterima redaksi Siwalima menyebutkan, sehubungan dengan mewabahnya corona virus disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan corona virus disesase (covid-19), berÂsama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang dana alokasi khusus (DAK) fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Untuk subbidang gedung olahÂraga (GOR) dan subbidang perpusÂtakaan daerah pada DAK fisik biÂdang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.
Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukian sejak tanggal ditetapkannya surat ini. Untuk itu bersama ini diharapkan saudara dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengaÂdaan barang/jasa pada DAK fisik tersebut.(S-39/Mg-6)